malam ni gak da bintang gak da bulan... langitnya jadi gelap ! aku gak bisa tidur ni, gimana dong ? mana besok ada kegiatan lagi-__-
aku kepikiran kamu terus ! katanya malam ni mau berangkat, kebiasaannya kamu ni punya hobby yg gk bisa di tnggalin !!
dan ini sdah kesekian kalinya kamu pergi untuk itu ! aku khawatir ntah kenapa juga, pdahal ini bukan yang pertama ! hmm ku harap smuah kan baik2 saja ! tpi skrg ni kamu lgy apa ?? gak capek kah kerja itu terus ? aku aja dah capek da dengarnya. jujur aja aku gak suka kamu lebih mentingin hobby mu itu di banding aku . aneh tau rasanya. aku gak pernah yah buat kamu kyk aku sekarang, mentingin hal lain slain kamu. aku slalu mengerti apa yang kamu lakukan itu, tpi aku hanya mencoba, dan ku msh tetap menunggu kapan kamu berubah ! itu smua terlalu banyak memakan waktumu. aku ni sayang sama kamu. aku gak mau kamu terlalu mentingin itu smua dan jdi tdk peduli dengan yang lain bahkan untuk dirimu sndiri.
Jumat, 17 Mei 2013
Britney Spears - Everytime
Intro: C G C Am
C G C Am
Notice me, take my hand
Notice me, take my hand
C G C
Why are we stranger
Why are we stranger
Am Em C
When our love is strong
When our love is strong
E C
Why carry on without me
Why carry on without me
C G Am Em
Everytime I try to fly, I fall without my wings
Everytime I try to fly, I fall without my wings
F G
I fell so small, I guess I need you, baby
I fell so small, I guess I need you, baby
C G Am
And everytime I see you in my dreams
And everytime I see you in my dreams
Em F
I see your face, it’s haunting me
I see your face, it’s haunting me
G C
I guess I need you, baby
I guess I need you, baby
Interlude: C G C Am
C G C Am
I make believe that you are here
I make believe that you are here
D G
It’s the only way I see clear
It’s the only way I see clear
Em C
What have I done
What have I done
Em C
You seemed to move uneasy
You seemed to move uneasy
Back to: Chorus
Am F Dm
I may have made it rain
I may have made it rain
Em
Please forgive me
Please forgive me
Am F Dm
My weakness caused you pain
My weakness caused you pain
Em E
And this song’s my story
And this song’s my story
Interlude: C G C Am (2x)
Em C
At night I pray
At night I pray
Em C
That soon your face will fade away
That soon your face will fade away
Back to: Chorus
Coda: D G Am Em F G C
Kamis, 16 Mei 2013
kebijakan pemerintah terhadap pelayanan ( E-KTP )
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen
kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang
tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal
setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya
akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan
penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang
Adminduk).
Manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan
sebagai berikut:
1.
Identitas jati diri tunggal
2.
Tidak dapat dipalsukan
3.
Tidak dapat digandakan
4.
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Namun berdasarkan laporan yang diterima,
dikatakan terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim supervisi di
daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman e-KTP serta
keluhan masyarakat mengenai pelayanan pembuatan e-KTP.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang digunakan dalam
penelitian masalah dalam makalah ini antara lain:
1.
Apa saja
masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP?
2.
Bagaimana solusi
mengatasi masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penelitian masalah dalam
makalah ini antara lain:
1. Menjelaskan
masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP.
2. Mencari
solusi untuk mengatasi masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Masalah yang Timbul
dalam Pelayanan Pembuatan e-KTP
Dalam
proses implementasi pelayanan e-KTP yang sampai saat ini berjalan masih
dijumpai beberapa permasalahan. Permasalahan yang dihadapi:
1)
terdapat kesalahan data
penduduk. Pada proses perekaman data e-KTP, operator akan mengkonfirmasi kepada
penduduk bersangkutan apakah datanya sudah benar atau belum dan selanjutnya
proses perekaman dilanjutkan. Namun karena banyaknya jumlah penduduk yang
dihadapi dengan kapasitas operator yang terbatas dan proses perekaman hingga
larut malam, kelelahan operator terkadang menimbulkan kekeliruan data yang di
input.
2)
aktivasi e-KTP. E-KTP yang sudah tercetak
perlu di aktivasi apakah data yang tercantum sudah benar atau tidak. Namun
beberapa penduduk atau petugas pemerintah hanya sebatas mendistribusikan e-KTP
saja dan aktivasi dilakukan dikemudian hari, sehingga menyebabkan penduduk yang
memiliki jarak yang cukup jauh dari kantor pemerintahan bersangkutan enggan
melakukan aktivasi,
3)
kesalahan foto dengan
data yang tercantum. Hal ini dimungkinkan karena adanya Human Error karena
operator keliru memasukkan data penduduk pada saat proses perekaman data untuk
e-KTP,
4)
e-KTP tidak terbaca
oleh Card Reader versi lama misalnya dengan menggunakan aplikasi Benroller 2.2.
e-KTP baru terbaca dengan menggunakan aplikasi versi baru yaitu Benroller 3.0
sehingga dikhawatirkan untuk bank-bank yang masih menggunakan aplikasi lama,
e-KTP tidak terbaca oleh Card Reader Bank.
Program
e-KTP terkesan terburu-buru untuk di implementasikan dengan bukti adanya
pengunduran program sampai pada 31 Desember 2013 karena jumlah penduduk pada
saat rekapitulasi tahun 2009 tidak ditargetkan atau di asumsikan sesuai dengan
jadwal implementasi program.
Berdasarkan
laporan yang diterima, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim
supervisi di daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman
e-KTP, seperti masalah tersendatnya atau putusnya jaringan komunikasi data,
rusaknya peralatan perekaman seperti iris scanner, serta masalah lainnya yang
menyebabkan terhentinya operasional layanan perekaman e-KTP. Sehingga ada warga
yang tidak bisa ikut dalam perekaman e-KTP.
Masih
banyak warga mengeluh terhadap buruknya pelayanan publik untuk mengurus perekaman
e-KTP. Mereka mengeluh terkait pelayanan publik yang diberikan Pemerintah. Ada oknum
aparatur desa (kepala desa) PTPN V PABRIK KELAPA SAWIT TANJUNG MEDA melakukan
pungutan liar pada saat pengambilan e-KTP. setiap pengambilan e-KTP, mereka
dikenakan patokan biaya 10000 rupiah/orang, pungutan liar ini juga terjadi di
beberapa daerah seperti Kecamatan Babelan dan Kec. Karang Bahagia di Kabupaten
Bekasi, padahal e-KTP gratis. Bahkan banyak juga warga yang mengeluh terhadap
pelayanan pendistribusian e-KTP di kantor-kantor kelurahan. Selain banyak
pungli (pungutan liar), petugas di hampir seluruh kelurahan di Jakarta masih
sangat arogan. Pemantauan Business News di kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan
Kemayoran Jakarta Pusat dan Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan,
banyak keluhan warga terhadap pelayanan e-KTP. Bahkan di kelurahan Grogol,
petugas pelayanan hampir tidak peduli dengan poster-poster yang isinya himbauan
untuk tidak melakukan praktik pungli. “Saya sering sindir mereka (petugas
pelayanan), tetapi mereka tidak peduli. Padahal sebagian warga, mungkin untuk
makan sehari-hari saja sudah sulit. Tetapi ketika mau ambil e-KTP, dimintai
duit,” kata salah seorang petugas Hansip Kelurahan Grogol kepada Business News
beberapa waktu yang lalu.
Sementara
di kelurahan Kebon Kosong, petugas di loket pelayanan, serupa tapi tak sama.
Petugas cenderung bersikap arogan, tidak peduli dengan keinginan dan tuntutan
hak atas berbagai dokumen, termasuk e-KTP. “Petugasnya, ibaratnya bersikap
‘EGP’ (emang gue pikirin) terhadap warga yang sudah bolak-balik datang ke
kantor kelurahan. Tetapi petugas se-enaknya saja, mengatakan ‘belum selesai’.
Tetapi ketika warga sudah sms untuk konfirmasi, petugas tidak pernah balas sms
warga,” salah seorang warga Kelurahan tersebut yang tidak mau menyebutkan
namanya, mengatakan kepada Business News beberapa waktu yang lalu.
Munculnya
aksi penolakan ketika berurusan di sejumlah bank terhadap masyarakat pengguna
kartu kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP sungguh memprihatinkan. Pembuatan
e-KTP yang dilaksanakan berbulan-bulan dengan harapan masyarakat Indonesia
punya satu identitas terintegrasi secara nasional menjadi sangat
"mengecewakan". Pihak bank beralasan menolak penggunaan e-KTP antara
lain karena disebutkan fotokopi KTP lama yang ada pada bank tidak sama dengan
e-KTP. Padahal sebenarnya data e-KTP dan KTP lama sama. Nomor induk
kependudukan, tempat tinggal, status itu sama semua. Jadi tidak ada bedanya,
namun yang berbeda hanya bentuk fisiknya saja. Mungkin hal itulah yang jadi
persoalan selain soal pengadaan Smart Card Reader, sehingga pihak perbankan
menolak bila nasabah menyodorkan e-KTP bukan KTP lama sebagai datanya.
2.2 Pemecahan Masalah dalam
Pelayanan Pembuatan e-KTP.
Ada
tiga unsur yang memegang peranan penting dalam pencapaian target perekaman
e-KTP, seperti konsorsium, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Agar ketiga
unsur ini dapat mengimplementasikan tugas dan fungsinya, maka sebagian besar
merupakan fungsi dari tim supervisi sebagai representasi dan pemegang peran
kunci dalam mensukseskan program nasional e-KTP.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT),
Marzan A Iskandar menyampaikan bahwa
dari sisi teknologi, BPPT sudah memberikan dukungan penuh pada pengembangan
Grand Design e-KTP. Demikian pula pada implementasi e-KTP di tahun 2011 dan
2012, BPPT menyediakan lima tenaga ahli pada tim teknis, 22 staff tim pokja
(ahli dan teknis), serta memperbantukan 81 staff BPPT untuk menjadi tim
Supervisi Teknis e-KTP, jelasnya.
Diperlukan
mekanisme dan Standard Operating Procedure (SOP) untuk eskalasi permasalahan
teknis. Menanggapi kondisi demikian, Marzan mengatakan diperlukan cara
penanganan yang dikelola dengan baik oleh Helpdesk Center, dukungan teknis dari
konsorsium pelaksana dan petugas perekaman di daerah. Ini semua memerlukan
harmonisasi kegiatan, kolaborasi dan kerjasama yang kuat agar seluruh proses
perekaman (enrolment) berlangsung end-to-end (dari hulu ke hilir) secara
berkesinambungan, cepat dan akurat.
Agar
tidak ada penyalahgunaan pelayanan e-KTP, seluruh rantai proses pelayanan dan
penerbitan e-KTP harus disupervisi secara ketat dan menyeluruh. Untuk itu, tim
supervisi perlu memahami alur proses dan mensupervisi agar proses perekaman
data penduduk dan pengiriman data hasil perekaman di daerah berjalan lancar
secara baik dan benar. Selain itu, perlu secara periodik mereview permasalahan
teknis dan non teknis yang terjadi dan memberikan masukan rekomendasi pemecahan
masalah kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Adanya
kesimpang-siuran informasi antara pihak perbankan dan pemerintah soal penerapan
e-KTP yang berujung merugikan masyarakat itu hingga perlu segera diluruskan. Diharapkan
berbagai pihak di level gubernur/kabupaten/kota mengambil alih dan melakukan
sosialisasi kepada berbagai instansi terkait soal pemberlakuan e-KTP tersebut. Jika
bank tetap menolak pemakaian e-KTP, ada proses hukum yang bisa ditempuh. Warga
bisa mengajukan tuntutan melalui lembaga perlindungan pelayanan publik, yakni Komisi
Pelayanan Publik (KPP)
BAB
III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Fungsi pelayanan
public menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja aparatur
pemerintah untuk lebih mendekatkan fasilitas pelayanan publik pada masyarakat,
sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Untuk dapat menyelenggarakan
pemerintahan yang baik dituntut aparatur pemerintah yang profesional, hal ini
merupakan prasyarat dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan dan kualitas
pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Pentingnya profesionalisme
aparatur pemerintah sejalan dengan bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan
sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan
tugas Negara, pemerintah, dan pembangunan. Oleh karena itu dibutuhkan pelayanan
publik dengan mengembalikan dan mendudukkan pelayan dan yang dilayani ke
pengertian yang sesungguhnya. Dengan demikian kinerja aparatur pemerintah dalam
memberikan pelayanan publik menjadi lebih baik
dan pada akhirnya akan menghasilkan kualitas pelayanan yang baik pula.
Misalnya, pelayanan E-KTP yang diberikan. E-KTP atau KTP elektronik adalah
dokumen kependudukan yang memuat system keamanan/ pengendalian baik dari sisi
administrasi maupun teknologi informasi
dengan berbasis kepada database kependudukan nasional. Penyelenggaraan
pelayanan publik khususnya pelayanan E-KTP oleh aparatur pemerintah merupakan
amanat dari Undang-undang no. 23 tahun 2006 dan serangkaian peraturan lainnya
seperti peraturan undang-undang no 35 tahun 2010 menyatakan aturan tata cara dan implementasi
teknis dari E-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip.
3.2 Saran
Diharapkan
e-KTP memang benar-benar mampu untuk mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang
selama ini terjadi karena pada e-KTP telah terdapat rekaman identitas penduduk yang tidak dapat
dipalsukan dan hanya dimiliki oleh satu orang saja, selain itu keinginan
penduduk terkait pelayanan publik di sektor administrasi pemerintahan juga
dapat lebih ditingkatkan agar kerjasama dalam hal pembangunan daerah dapat
terwujud secara baik.
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen
kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang
tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal
setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya
akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan
penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang
Adminduk).
Manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan
sebagai berikut:
1.
Identitas jati diri tunggal
2.
Tidak dapat dipalsukan
3.
Tidak dapat digandakan
4.
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Namun berdasarkan laporan yang diterima,
dikatakan terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim supervisi di
daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman e-KTP serta
keluhan masyarakat mengenai pelayanan pembuatan e-KTP.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang digunakan dalam
penelitian masalah dalam makalah ini antara lain:
1.
Apa saja
masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP?
2.
Bagaimana solusi
mengatasi masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penelitian masalah dalam
makalah ini antara lain:
1. Menjelaskan
masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP.
2. Mencari
solusi untuk mengatasi masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Masalah yang Timbul
dalam Pelayanan Pembuatan e-KTP
Dalam
proses implementasi pelayanan e-KTP yang sampai saat ini berjalan masih
dijumpai beberapa permasalahan. Permasalahan yang dihadapi:
1)
terdapat kesalahan data
penduduk. Pada proses perekaman data e-KTP, operator akan mengkonfirmasi kepada
penduduk bersangkutan apakah datanya sudah benar atau belum dan selanjutnya
proses perekaman dilanjutkan. Namun karena banyaknya jumlah penduduk yang
dihadapi dengan kapasitas operator yang terbatas dan proses perekaman hingga
larut malam, kelelahan operator terkadang menimbulkan kekeliruan data yang di
input.
2)
aktivasi e-KTP. E-KTP yang sudah tercetak
perlu di aktivasi apakah data yang tercantum sudah benar atau tidak. Namun
beberapa penduduk atau petugas pemerintah hanya sebatas mendistribusikan e-KTP
saja dan aktivasi dilakukan dikemudian hari, sehingga menyebabkan penduduk yang
memiliki jarak yang cukup jauh dari kantor pemerintahan bersangkutan enggan
melakukan aktivasi,
3)
kesalahan foto dengan
data yang tercantum. Hal ini dimungkinkan karena adanya Human Error karena
operator keliru memasukkan data penduduk pada saat proses perekaman data untuk
e-KTP,
4)
e-KTP tidak terbaca
oleh Card Reader versi lama misalnya dengan menggunakan aplikasi Benroller 2.2.
e-KTP baru terbaca dengan menggunakan aplikasi versi baru yaitu Benroller 3.0
sehingga dikhawatirkan untuk bank-bank yang masih menggunakan aplikasi lama,
e-KTP tidak terbaca oleh Card Reader Bank.
Program
e-KTP terkesan terburu-buru untuk di implementasikan dengan bukti adanya
pengunduran program sampai pada 31 Desember 2013 karena jumlah penduduk pada
saat rekapitulasi tahun 2009 tidak ditargetkan atau di asumsikan sesuai dengan
jadwal implementasi program.
Berdasarkan
laporan yang diterima, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim
supervisi di daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman
e-KTP, seperti masalah tersendatnya atau putusnya jaringan komunikasi data,
rusaknya peralatan perekaman seperti iris scanner, serta masalah lainnya yang
menyebabkan terhentinya operasional layanan perekaman e-KTP. Sehingga ada warga
yang tidak bisa ikut dalam perekaman e-KTP.
Masih
banyak warga mengeluh terhadap buruknya pelayanan publik untuk mengurus perekaman
e-KTP. Mereka mengeluh terkait pelayanan publik yang diberikan Pemerintah. Ada oknum
aparatur desa (kepala desa) PTPN V PABRIK KELAPA SAWIT TANJUNG MEDA melakukan
pungutan liar pada saat pengambilan e-KTP. setiap pengambilan e-KTP, mereka
dikenakan patokan biaya 10000 rupiah/orang, pungutan liar ini juga terjadi di
beberapa daerah seperti Kecamatan Babelan dan Kec. Karang Bahagia di Kabupaten
Bekasi, padahal e-KTP gratis. Bahkan banyak juga warga yang mengeluh terhadap
pelayanan pendistribusian e-KTP di kantor-kantor kelurahan. Selain banyak
pungli (pungutan liar), petugas di hampir seluruh kelurahan di Jakarta masih
sangat arogan. Pemantauan Business News di kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan
Kemayoran Jakarta Pusat dan Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan,
banyak keluhan warga terhadap pelayanan e-KTP. Bahkan di kelurahan Grogol,
petugas pelayanan hampir tidak peduli dengan poster-poster yang isinya himbauan
untuk tidak melakukan praktik pungli. “Saya sering sindir mereka (petugas
pelayanan), tetapi mereka tidak peduli. Padahal sebagian warga, mungkin untuk
makan sehari-hari saja sudah sulit. Tetapi ketika mau ambil e-KTP, dimintai
duit,” kata salah seorang petugas Hansip Kelurahan Grogol kepada Business News
beberapa waktu yang lalu.
Sementara
di kelurahan Kebon Kosong, petugas di loket pelayanan, serupa tapi tak sama.
Petugas cenderung bersikap arogan, tidak peduli dengan keinginan dan tuntutan
hak atas berbagai dokumen, termasuk e-KTP. “Petugasnya, ibaratnya bersikap
‘EGP’ (emang gue pikirin) terhadap warga yang sudah bolak-balik datang ke
kantor kelurahan. Tetapi petugas se-enaknya saja, mengatakan ‘belum selesai’.
Tetapi ketika warga sudah sms untuk konfirmasi, petugas tidak pernah balas sms
warga,” salah seorang warga Kelurahan tersebut yang tidak mau menyebutkan
namanya, mengatakan kepada Business News beberapa waktu yang lalu.
Munculnya
aksi penolakan ketika berurusan di sejumlah bank terhadap masyarakat pengguna
kartu kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP sungguh memprihatinkan. Pembuatan
e-KTP yang dilaksanakan berbulan-bulan dengan harapan masyarakat Indonesia
punya satu identitas terintegrasi secara nasional menjadi sangat
"mengecewakan". Pihak bank beralasan menolak penggunaan e-KTP antara
lain karena disebutkan fotokopi KTP lama yang ada pada bank tidak sama dengan
e-KTP. Padahal sebenarnya data e-KTP dan KTP lama sama. Nomor induk
kependudukan, tempat tinggal, status itu sama semua. Jadi tidak ada bedanya,
namun yang berbeda hanya bentuk fisiknya saja. Mungkin hal itulah yang jadi
persoalan selain soal pengadaan Smart Card Reader, sehingga pihak perbankan
menolak bila nasabah menyodorkan e-KTP bukan KTP lama sebagai datanya.
2.2 Pemecahan Masalah dalam
Pelayanan Pembuatan e-KTP.
Ada
tiga unsur yang memegang peranan penting dalam pencapaian target perekaman
e-KTP, seperti konsorsium, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Agar ketiga
unsur ini dapat mengimplementasikan tugas dan fungsinya, maka sebagian besar
merupakan fungsi dari tim supervisi sebagai representasi dan pemegang peran
kunci dalam mensukseskan program nasional e-KTP.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT),
Marzan A Iskandar menyampaikan bahwa
dari sisi teknologi, BPPT sudah memberikan dukungan penuh pada pengembangan
Grand Design e-KTP. Demikian pula pada implementasi e-KTP di tahun 2011 dan
2012, BPPT menyediakan lima tenaga ahli pada tim teknis, 22 staff tim pokja
(ahli dan teknis), serta memperbantukan 81 staff BPPT untuk menjadi tim
Supervisi Teknis e-KTP, jelasnya.
Diperlukan
mekanisme dan Standard Operating Procedure (SOP) untuk eskalasi permasalahan
teknis. Menanggapi kondisi demikian, Marzan mengatakan diperlukan cara
penanganan yang dikelola dengan baik oleh Helpdesk Center, dukungan teknis dari
konsorsium pelaksana dan petugas perekaman di daerah. Ini semua memerlukan
harmonisasi kegiatan, kolaborasi dan kerjasama yang kuat agar seluruh proses
perekaman (enrolment) berlangsung end-to-end (dari hulu ke hilir) secara
berkesinambungan, cepat dan akurat.
Agar
tidak ada penyalahgunaan pelayanan e-KTP, seluruh rantai proses pelayanan dan
penerbitan e-KTP harus disupervisi secara ketat dan menyeluruh. Untuk itu, tim
supervisi perlu memahami alur proses dan mensupervisi agar proses perekaman
data penduduk dan pengiriman data hasil perekaman di daerah berjalan lancar
secara baik dan benar. Selain itu, perlu secara periodik mereview permasalahan
teknis dan non teknis yang terjadi dan memberikan masukan rekomendasi pemecahan
masalah kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Adanya
kesimpang-siuran informasi antara pihak perbankan dan pemerintah soal penerapan
e-KTP yang berujung merugikan masyarakat itu hingga perlu segera diluruskan. Diharapkan
berbagai pihak di level gubernur/kabupaten/kota mengambil alih dan melakukan
sosialisasi kepada berbagai instansi terkait soal pemberlakuan e-KTP tersebut. Jika
bank tetap menolak pemakaian e-KTP, ada proses hukum yang bisa ditempuh. Warga
bisa mengajukan tuntutan melalui lembaga perlindungan pelayanan publik, yakni Komisi
Pelayanan Publik (KPP)
BAB
III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Fungsi pelayanan
public menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja aparatur
pemerintah untuk lebih mendekatkan fasilitas pelayanan publik pada masyarakat,
sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Untuk dapat menyelenggarakan
pemerintahan yang baik dituntut aparatur pemerintah yang profesional, hal ini
merupakan prasyarat dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan dan kualitas
pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Pentingnya profesionalisme
aparatur pemerintah sejalan dengan bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan
sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan
tugas Negara, pemerintah, dan pembangunan. Oleh karena itu dibutuhkan pelayanan
publik dengan mengembalikan dan mendudukkan pelayan dan yang dilayani ke
pengertian yang sesungguhnya. Dengan demikian kinerja aparatur pemerintah dalam
memberikan pelayanan publik menjadi lebih baik
dan pada akhirnya akan menghasilkan kualitas pelayanan yang baik pula.
Misalnya, pelayanan E-KTP yang diberikan. E-KTP atau KTP elektronik adalah
dokumen kependudukan yang memuat system keamanan/ pengendalian baik dari sisi
administrasi maupun teknologi informasi
dengan berbasis kepada database kependudukan nasional. Penyelenggaraan
pelayanan publik khususnya pelayanan E-KTP oleh aparatur pemerintah merupakan
amanat dari Undang-undang no. 23 tahun 2006 dan serangkaian peraturan lainnya
seperti peraturan undang-undang no 35 tahun 2010 menyatakan aturan tata cara dan implementasi
teknis dari E-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip.
3.2 Saran
Diharapkan
e-KTP memang benar-benar mampu untuk mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang
selama ini terjadi karena pada e-KTP telah terdapat rekaman identitas penduduk yang tidak dapat
dipalsukan dan hanya dimiliki oleh satu orang saja, selain itu keinginan
penduduk terkait pelayanan publik di sektor administrasi pemerintahan juga
dapat lebih ditingkatkan agar kerjasama dalam hal pembangunan daerah dapat
terwujud secara baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)