Senin, 15 April 2013

Bahan Ujian semester 3

SISTEM HUKUM

Sistem Hukum merupakan keseluruhan elemen-elemen dan aspek yang membangun serta menggerakkan hukum sebagai sebuah pranata dalam kehidupan bermasyarakat. Di dunia ini terdapat berbagai macam sistem hukum yang diterapkan oleh berbagai negara, namun di kalangan civitas akademika kita hanya diakrabkan dengan 2 (dua) sistem hukum yang banyak mempengaruhi sistem hukum sebagian besar negara-negara di dunia. Sistem hukum tersebut adalah sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon.

Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum eropa kontinental banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa. Sistem hukum eropa kontinental biasa disebut dengan istilah “Civil Law” atau yang disebut juga sebagai “Hukum Romawi”. Sistem hukum ini disebut sebagai hukum romawi karena sistem hukum eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan pada masa kekaisaran romawi  tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad ke-5 antara 527 sampai dengan 565 M.
Kodifikasi hukum tersebut merupakan kumpulan berbagai kaidah atau peraturan hukum yang telah ada sebelumnya yang dikenal dengan sebutan “Corpus Juris Civilis” atau peraturan hukum yang terkodifikasi. Dalam sistem hukum eropa kontinental, hukum memliki kekuasaan yang mengikat karena hukum yang terdiri dari kaidah atau peraturan-peraturan tersebut telah disusun secara sistematis dan dikodifikasi (dibukukan).
Hal yang mendasar dalam sistem hukum eropa kontinental adalah kepastian hukum merupakan tujuan hukum, dimana tujuan hukum tersebut hanya dapat diwujudkan apabila segala interaksi dan perilaku manusia dalam masyarakat diatur dengan peraturan yang tertulis. Dalam sistem hukum eropa kontinental dikenal adagium yang berbunyi bahwa tidak ada hukum selain undang-undang atau dengan kata lain bahwa hukum merupakan undang-undang itu sendiri.
Dalam sistem hukum eropa kontinental tidak dikenal adanya yurisprudensi yang menjadi ciri sistem hukum anglo saxon. Putusan hakim hanya berlaku dan mengikat pihak-pihak yang bersengketa saja atau pada satu kasus tertentu dan tidak dapat mengikat umum atau dijadikan sebagai dasar untuk memutus perkara lainnya yang serupa. Dalam hal ini hakim hanya berperan sebagai pembuat keputusan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan penafsirannya terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem hukum eropa kontinental mengenal  3 (tiga) sumber hukum antara lain:
  • Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga legislatif atau Statutes;
  • Peraturan-peraturan hukum;
  • Kebiasaan-kebiasaan yang telah hidup dalam masyarakat dan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterima sebagai hukum oleh masyarakat.

Sistem Hukum Anglo Saxon

Sistem hukum anglo saxon merupakan sistem hukum yang pada awalnya berkembang di negara inggris. Sistem hukum anglo saxon juga dikenal dengan istilah “common law” atau “Unwritten Law” atau hukum yang tidak tertulis. Sistem hukum anglo saxon banyak dianut oleh negara-negara yang menjadi anggota persemakmuran inggris, amerika serikat, kanada dan amerika utara.
Dalam sistem hukum anglo saxon dikenal istilah yurisprudensi atau “judicial decisions” dimana putusan hakim dan atau pengadilan dapat mengikat umum.
Hukum atau peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum anglo saxon tidak tersusun secara sistematis dalam sebuah kodifikasi sebagaimana yang dapat kita temukan dalam sistem hukum eropa kontinental. Namun kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan peraturan hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan dan peraturan administrasi negara juga diakui karena terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis pada dasarnya bersumber dari putusan-putusan pengadilan.
Dalam sistem hukum anglo saxon hakim memiliki kewenangan yang lebih besar karena tidak hanya bertugas menafsirkan dan menetapkan peraturan-peraturan hukum, namun juga berperan besar dalam menciptakan peraturan hukum atau kaidah hukum yang dapat mengatur tata kehidupan masyarakat. Putusan dari seorang hakim dapat berfungsi sebagai pegangan bagi hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa atau sejenis. Oleh karena itulah, sehingga dalam sistem hukum anglo saxon, hakim juga terikat dalam prinsip hukum putusan pengadilan yang sudah ada sebelumnya dari perkara-perkara yang sejenis atau sama. Asas ini dikenal dengan sebutan asas “doctrine  of precedent”.
Hal tersebut diatas tentu saja tidak berlaku bagi hakim yang akan memutus perkara yang belum pernah ditemukan sebelumnya. Bila hal itu terjadi, maka hakim dapat menggunakan metode penafsiran hukum untuk membuat putusan berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehatnya. Mungkin inilah sebabnya sehingga sistem hukum ini sering juga disebut sebagai  “Case Law”.

Pengertian Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. hukum adat lebih sering diidentikkan dengan kebiasaan atau kebudayaan masyarakat setempat di suatu daerah. Mungkin belum banyak masyarakat umum yang mengetahui bahwa hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia, sehingga pengertian hukum adat juga telah lama menjadi kajian dari para ahli hukum. Pengertian hukum adat dewasa ini sangat mudah kita jumpai di berbagai buku dan artikel yang ditulis oleh para ahli hukum di tanah air.

Secara histori, hukum yang ada di negara Indonesia berasal dari 2 sumber, yakni  hukum yang dibawa oleh orang asing (belanda) dan hukum yang lahir dan tumbuh di Negara Indonesia itu sendiri. Mr. C. Vollenhoven adalah seorang peneliti yang kemudian berhasil membuktikan bahwa negara Indonesia juga memiliki hukum pribadi asli.

 

Sistem Hukum Islam di Indonesia

Islam adalah salah satu agama yang dianut oleh masyarakat dunia saat ini dan termasuk di antara agama-agama besar di dunia, jumlahnya tak kurang dari ¼ penduduk dunia saat ini 6,8 Milyar. Sedangkan di Indonesia menjadi agama yang dianut oleh mayoritas penduduk, lebih dari 85% jumlah penduduk.

Fakta ini tidak terlepas dari sejarah masuk dan berkembangnya berbagai agama dan kepercayaan di Indonesia sejak berdirinya negara Nusantara I Sriwijaya, negara Nusantara II Majapahit, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum kemerdekaan, setelah kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, masa reformasi, dan hingga saat ini.

Boleh dikatakan penyebaran Islam di Indonesia hampir sebagian besar merupakan andil dan peran para pedagang. Mereka yang berstatus sebagai pedagang itu ada yang dianggap sebagi wali (Wali Sanga) oleh masyarakat di Pulau Jawa. Dalam menjalankan misinya mendakwahkan Islam, tak jarang para wali menerapkan strategi dakwah melalui unsur-unsur budaya masyarakat tempatan.

Ini dapat dilihat dari seni yang merupakan akulturasi nilai-nilai Islam dan budaya Jawa, misalnya wayang, penggunaan bedug, seni arsitektur masjid, perayaan keagamaan, dan sebagainya.

Perkembangan terbentuknya negara Indonesia dan tatanan kenegaraanya itu, jika dilihat dari sisi pengaturan kehidupan beragama warga negaranya, Indonesia dikatakan bukan sebagai negara agama (teokrasi) dan bukan pula negara sekuler – oleh Gus Dur dikatakan sebagai “negara yang bukan-bukan”.

Indonesia dikatakan bukan sebagai negara agama (teokrasi) yang berdasar penyelenggaraan negara pada agama tertentu saja, karena negara tidak campur tangan terhadap tata cara pengamalan, ritual masing-masing agama. Yang diatur adalah administrasi setiap agama yang ada di Indonesia sehingga dalam menjalankan kegiatan agama dan keagamaan tidak berbenturan dan mengganggu agama lain.

Di sinilah pentingnya menjaga dan membangun Kerukunan Umat Beragama sebagai salah satu tugas Negara untuk melindungi setiap warganya dalam memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya.

Indonesia juga bukan negara sekuler apalagi negara atheis, karena negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa seperti tercantum dalam Sila Pertama Pancasila dan pasal 29 UUD 1945 ini, tidak membenarkan warga negaranya hidup tanpa memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam konstelasi sistem hukum dunia atau sistem hukum utama (major legal system), hukum Islam (Islamic Law) diakui dalam masyarakat Internasional di antara hukum hukum lainnya seperti Hukum Sipil (Civil Law), Hukum Kebiasan Umum (Common Law), Hukum Sosilis (Socialist Law), Sub-Saharan Africa, dan Far East.

 

Kamis, 11 April 2013

my fell

aku merasa asing dengan mereka, atau mereka yang menjadikan ku asing bgi mereka ??
apa yang salah denganku ?? inilah aku mngkin dengan banyak kekurangan ku. apa yg akan mereka katakan ?? sejenak ku merasa sndiri disini ! aku butuh teman yang mengerti siapa aku.
semuahnya tdk semudah yg ku bayangkan, kuliah, teman, bahkan lingkungan sekitarku smakin hari smakin rumit ku rasa !! ingin ku sudahi fikiran2 ini, mngkin hanya sugesti yg bisa buat ku smakin down, but sllu ada pernyataan, perlakuan yg jadikan ku smakin tdk nyaman !!

Jumat, 05 April 2013

WELCOME APRIL :D

yahhhh 4 hri yg lalu saat ku terbangaun dri tdur yg mimpinya ntah apa gak jelas -__- dan ku lihat tanggalnya "01 april" yeaahhhh welcom april :D .. wktunya dapat uang jajan *haha :D . ntahlah yaa sjak kuliah disini, aku lbih senang liat tanggal 1 di kalender lipat di atas mejaku, yah itu tadi wktu uang bulanan berlanjut... banyak yg ku harap di bulan ini, tpi baru juga awal bulan, ada2 aja kelahi aku sama dia -__- ntahlah, klo di fikir tus bisa ilang rambut aku satu2 !!  bulan ni ada event penting, jdi aku sibukkkin diri aja, ikut kegiatan kampus, itung2 buat nambah nilaii. biar gak terasa jenuhnya di kampus !! mmm yaa ini bru awal bulan,,, smangat yann :D

 

the song

Your Guardian Angel :

When I see your smile
Tears run down my face
I can't replace
And now that I'm strong
I have figured out
How this world turns cold
and it breaks through my soul
And I know I'll find
deep inside me
I can be the one

I will never let you fall(let you fall)
I'll stand up with you forever
I'll be there for you through it all(though it all)
Even if saving you sends me to heaven

It's okay. It's okay. It's okay.
Seasons are changing
And waves are crashing
And stars are falling all for us
Days grow longer and nights grow shorter
I can show you I'll be the one

I will never let you fall (let you fall)
I'll stand up with you forever
I'll be there for you through it all (through it all)
Even if saving you sends me to heaven

Cuz you're my, you're my, my, my true love, my whole heart
Please don't throw that away
Cuz I'm here for you
Please don't walk away and
Please tell me you'll stay, stay

Use me as you will
Pull my strings just for a thrill
And I know I'll be okay
Though my skies are turning gray

I will never let you fall
I'll stand up with you forever
I'll be there for you through it all
Even if saving you sends me to heaven