malam ni gak da bintang gak da bulan... langitnya jadi gelap ! aku gak bisa tidur ni, gimana dong ? mana besok ada kegiatan lagi-__-
aku kepikiran kamu terus ! katanya malam ni mau berangkat, kebiasaannya kamu ni punya hobby yg gk bisa di tnggalin !!
dan ini sdah kesekian kalinya kamu pergi untuk itu ! aku khawatir ntah kenapa juga, pdahal ini bukan yang pertama ! hmm ku harap smuah kan baik2 saja ! tpi skrg ni kamu lgy apa ?? gak capek kah kerja itu terus ? aku aja dah capek da dengarnya. jujur aja aku gak suka kamu lebih mentingin hobby mu itu di banding aku . aneh tau rasanya. aku gak pernah yah buat kamu kyk aku sekarang, mentingin hal lain slain kamu. aku slalu mengerti apa yang kamu lakukan itu, tpi aku hanya mencoba, dan ku msh tetap menunggu kapan kamu berubah ! itu smua terlalu banyak memakan waktumu. aku ni sayang sama kamu. aku gak mau kamu terlalu mentingin itu smua dan jdi tdk peduli dengan yang lain bahkan untuk dirimu sndiri.
Jumat, 17 Mei 2013
Britney Spears - Everytime
Intro: C G C Am
C G C Am
Notice me, take my hand
Notice me, take my hand
C G C
Why are we stranger
Why are we stranger
Am Em C
When our love is strong
When our love is strong
E C
Why carry on without me
Why carry on without me
C G Am Em
Everytime I try to fly, I fall without my wings
Everytime I try to fly, I fall without my wings
F G
I fell so small, I guess I need you, baby
I fell so small, I guess I need you, baby
C G Am
And everytime I see you in my dreams
And everytime I see you in my dreams
Em F
I see your face, it’s haunting me
I see your face, it’s haunting me
G C
I guess I need you, baby
I guess I need you, baby
Interlude: C G C Am
C G C Am
I make believe that you are here
I make believe that you are here
D G
It’s the only way I see clear
It’s the only way I see clear
Em C
What have I done
What have I done
Em C
You seemed to move uneasy
You seemed to move uneasy
Back to: Chorus
Am F Dm
I may have made it rain
I may have made it rain
Em
Please forgive me
Please forgive me
Am F Dm
My weakness caused you pain
My weakness caused you pain
Em E
And this song’s my story
And this song’s my story
Interlude: C G C Am (2x)
Em C
At night I pray
At night I pray
Em C
That soon your face will fade away
That soon your face will fade away
Back to: Chorus
Coda: D G Am Em F G C
Kamis, 16 Mei 2013
kebijakan pemerintah terhadap pelayanan ( E-KTP )
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen
kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang
tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal
setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya
akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan
penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang
Adminduk).
Manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan
sebagai berikut:
1.
Identitas jati diri tunggal
2.
Tidak dapat dipalsukan
3.
Tidak dapat digandakan
4.
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Namun berdasarkan laporan yang diterima,
dikatakan terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim supervisi di
daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman e-KTP serta
keluhan masyarakat mengenai pelayanan pembuatan e-KTP.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang digunakan dalam
penelitian masalah dalam makalah ini antara lain:
1.
Apa saja
masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP?
2.
Bagaimana solusi
mengatasi masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penelitian masalah dalam
makalah ini antara lain:
1. Menjelaskan
masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP.
2. Mencari
solusi untuk mengatasi masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Masalah yang Timbul
dalam Pelayanan Pembuatan e-KTP
Dalam
proses implementasi pelayanan e-KTP yang sampai saat ini berjalan masih
dijumpai beberapa permasalahan. Permasalahan yang dihadapi:
1)
terdapat kesalahan data
penduduk. Pada proses perekaman data e-KTP, operator akan mengkonfirmasi kepada
penduduk bersangkutan apakah datanya sudah benar atau belum dan selanjutnya
proses perekaman dilanjutkan. Namun karena banyaknya jumlah penduduk yang
dihadapi dengan kapasitas operator yang terbatas dan proses perekaman hingga
larut malam, kelelahan operator terkadang menimbulkan kekeliruan data yang di
input.
2)
aktivasi e-KTP. E-KTP yang sudah tercetak
perlu di aktivasi apakah data yang tercantum sudah benar atau tidak. Namun
beberapa penduduk atau petugas pemerintah hanya sebatas mendistribusikan e-KTP
saja dan aktivasi dilakukan dikemudian hari, sehingga menyebabkan penduduk yang
memiliki jarak yang cukup jauh dari kantor pemerintahan bersangkutan enggan
melakukan aktivasi,
3)
kesalahan foto dengan
data yang tercantum. Hal ini dimungkinkan karena adanya Human Error karena
operator keliru memasukkan data penduduk pada saat proses perekaman data untuk
e-KTP,
4)
e-KTP tidak terbaca
oleh Card Reader versi lama misalnya dengan menggunakan aplikasi Benroller 2.2.
e-KTP baru terbaca dengan menggunakan aplikasi versi baru yaitu Benroller 3.0
sehingga dikhawatirkan untuk bank-bank yang masih menggunakan aplikasi lama,
e-KTP tidak terbaca oleh Card Reader Bank.
Program
e-KTP terkesan terburu-buru untuk di implementasikan dengan bukti adanya
pengunduran program sampai pada 31 Desember 2013 karena jumlah penduduk pada
saat rekapitulasi tahun 2009 tidak ditargetkan atau di asumsikan sesuai dengan
jadwal implementasi program.
Berdasarkan
laporan yang diterima, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim
supervisi di daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman
e-KTP, seperti masalah tersendatnya atau putusnya jaringan komunikasi data,
rusaknya peralatan perekaman seperti iris scanner, serta masalah lainnya yang
menyebabkan terhentinya operasional layanan perekaman e-KTP. Sehingga ada warga
yang tidak bisa ikut dalam perekaman e-KTP.
Masih
banyak warga mengeluh terhadap buruknya pelayanan publik untuk mengurus perekaman
e-KTP. Mereka mengeluh terkait pelayanan publik yang diberikan Pemerintah. Ada oknum
aparatur desa (kepala desa) PTPN V PABRIK KELAPA SAWIT TANJUNG MEDA melakukan
pungutan liar pada saat pengambilan e-KTP. setiap pengambilan e-KTP, mereka
dikenakan patokan biaya 10000 rupiah/orang, pungutan liar ini juga terjadi di
beberapa daerah seperti Kecamatan Babelan dan Kec. Karang Bahagia di Kabupaten
Bekasi, padahal e-KTP gratis. Bahkan banyak juga warga yang mengeluh terhadap
pelayanan pendistribusian e-KTP di kantor-kantor kelurahan. Selain banyak
pungli (pungutan liar), petugas di hampir seluruh kelurahan di Jakarta masih
sangat arogan. Pemantauan Business News di kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan
Kemayoran Jakarta Pusat dan Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan,
banyak keluhan warga terhadap pelayanan e-KTP. Bahkan di kelurahan Grogol,
petugas pelayanan hampir tidak peduli dengan poster-poster yang isinya himbauan
untuk tidak melakukan praktik pungli. “Saya sering sindir mereka (petugas
pelayanan), tetapi mereka tidak peduli. Padahal sebagian warga, mungkin untuk
makan sehari-hari saja sudah sulit. Tetapi ketika mau ambil e-KTP, dimintai
duit,” kata salah seorang petugas Hansip Kelurahan Grogol kepada Business News
beberapa waktu yang lalu.
Sementara
di kelurahan Kebon Kosong, petugas di loket pelayanan, serupa tapi tak sama.
Petugas cenderung bersikap arogan, tidak peduli dengan keinginan dan tuntutan
hak atas berbagai dokumen, termasuk e-KTP. “Petugasnya, ibaratnya bersikap
‘EGP’ (emang gue pikirin) terhadap warga yang sudah bolak-balik datang ke
kantor kelurahan. Tetapi petugas se-enaknya saja, mengatakan ‘belum selesai’.
Tetapi ketika warga sudah sms untuk konfirmasi, petugas tidak pernah balas sms
warga,” salah seorang warga Kelurahan tersebut yang tidak mau menyebutkan
namanya, mengatakan kepada Business News beberapa waktu yang lalu.
Munculnya
aksi penolakan ketika berurusan di sejumlah bank terhadap masyarakat pengguna
kartu kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP sungguh memprihatinkan. Pembuatan
e-KTP yang dilaksanakan berbulan-bulan dengan harapan masyarakat Indonesia
punya satu identitas terintegrasi secara nasional menjadi sangat
"mengecewakan". Pihak bank beralasan menolak penggunaan e-KTP antara
lain karena disebutkan fotokopi KTP lama yang ada pada bank tidak sama dengan
e-KTP. Padahal sebenarnya data e-KTP dan KTP lama sama. Nomor induk
kependudukan, tempat tinggal, status itu sama semua. Jadi tidak ada bedanya,
namun yang berbeda hanya bentuk fisiknya saja. Mungkin hal itulah yang jadi
persoalan selain soal pengadaan Smart Card Reader, sehingga pihak perbankan
menolak bila nasabah menyodorkan e-KTP bukan KTP lama sebagai datanya.
2.2 Pemecahan Masalah dalam
Pelayanan Pembuatan e-KTP.
Ada
tiga unsur yang memegang peranan penting dalam pencapaian target perekaman
e-KTP, seperti konsorsium, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Agar ketiga
unsur ini dapat mengimplementasikan tugas dan fungsinya, maka sebagian besar
merupakan fungsi dari tim supervisi sebagai representasi dan pemegang peran
kunci dalam mensukseskan program nasional e-KTP.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT),
Marzan A Iskandar menyampaikan bahwa
dari sisi teknologi, BPPT sudah memberikan dukungan penuh pada pengembangan
Grand Design e-KTP. Demikian pula pada implementasi e-KTP di tahun 2011 dan
2012, BPPT menyediakan lima tenaga ahli pada tim teknis, 22 staff tim pokja
(ahli dan teknis), serta memperbantukan 81 staff BPPT untuk menjadi tim
Supervisi Teknis e-KTP, jelasnya.
Diperlukan
mekanisme dan Standard Operating Procedure (SOP) untuk eskalasi permasalahan
teknis. Menanggapi kondisi demikian, Marzan mengatakan diperlukan cara
penanganan yang dikelola dengan baik oleh Helpdesk Center, dukungan teknis dari
konsorsium pelaksana dan petugas perekaman di daerah. Ini semua memerlukan
harmonisasi kegiatan, kolaborasi dan kerjasama yang kuat agar seluruh proses
perekaman (enrolment) berlangsung end-to-end (dari hulu ke hilir) secara
berkesinambungan, cepat dan akurat.
Agar
tidak ada penyalahgunaan pelayanan e-KTP, seluruh rantai proses pelayanan dan
penerbitan e-KTP harus disupervisi secara ketat dan menyeluruh. Untuk itu, tim
supervisi perlu memahami alur proses dan mensupervisi agar proses perekaman
data penduduk dan pengiriman data hasil perekaman di daerah berjalan lancar
secara baik dan benar. Selain itu, perlu secara periodik mereview permasalahan
teknis dan non teknis yang terjadi dan memberikan masukan rekomendasi pemecahan
masalah kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Adanya
kesimpang-siuran informasi antara pihak perbankan dan pemerintah soal penerapan
e-KTP yang berujung merugikan masyarakat itu hingga perlu segera diluruskan. Diharapkan
berbagai pihak di level gubernur/kabupaten/kota mengambil alih dan melakukan
sosialisasi kepada berbagai instansi terkait soal pemberlakuan e-KTP tersebut. Jika
bank tetap menolak pemakaian e-KTP, ada proses hukum yang bisa ditempuh. Warga
bisa mengajukan tuntutan melalui lembaga perlindungan pelayanan publik, yakni Komisi
Pelayanan Publik (KPP)
BAB
III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Fungsi pelayanan
public menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja aparatur
pemerintah untuk lebih mendekatkan fasilitas pelayanan publik pada masyarakat,
sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Untuk dapat menyelenggarakan
pemerintahan yang baik dituntut aparatur pemerintah yang profesional, hal ini
merupakan prasyarat dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan dan kualitas
pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Pentingnya profesionalisme
aparatur pemerintah sejalan dengan bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan
sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan
tugas Negara, pemerintah, dan pembangunan. Oleh karena itu dibutuhkan pelayanan
publik dengan mengembalikan dan mendudukkan pelayan dan yang dilayani ke
pengertian yang sesungguhnya. Dengan demikian kinerja aparatur pemerintah dalam
memberikan pelayanan publik menjadi lebih baik
dan pada akhirnya akan menghasilkan kualitas pelayanan yang baik pula.
Misalnya, pelayanan E-KTP yang diberikan. E-KTP atau KTP elektronik adalah
dokumen kependudukan yang memuat system keamanan/ pengendalian baik dari sisi
administrasi maupun teknologi informasi
dengan berbasis kepada database kependudukan nasional. Penyelenggaraan
pelayanan publik khususnya pelayanan E-KTP oleh aparatur pemerintah merupakan
amanat dari Undang-undang no. 23 tahun 2006 dan serangkaian peraturan lainnya
seperti peraturan undang-undang no 35 tahun 2010 menyatakan aturan tata cara dan implementasi
teknis dari E-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip.
3.2 Saran
Diharapkan
e-KTP memang benar-benar mampu untuk mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang
selama ini terjadi karena pada e-KTP telah terdapat rekaman identitas penduduk yang tidak dapat
dipalsukan dan hanya dimiliki oleh satu orang saja, selain itu keinginan
penduduk terkait pelayanan publik di sektor administrasi pemerintahan juga
dapat lebih ditingkatkan agar kerjasama dalam hal pembangunan daerah dapat
terwujud secara baik.
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen
kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang
tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal
setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya
akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan
penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang
Adminduk).
Manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan
sebagai berikut:
1.
Identitas jati diri tunggal
2.
Tidak dapat dipalsukan
3.
Tidak dapat digandakan
4.
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Namun berdasarkan laporan yang diterima,
dikatakan terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim supervisi di
daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman e-KTP serta
keluhan masyarakat mengenai pelayanan pembuatan e-KTP.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang digunakan dalam
penelitian masalah dalam makalah ini antara lain:
1.
Apa saja
masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP?
2.
Bagaimana solusi
mengatasi masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penelitian masalah dalam
makalah ini antara lain:
1. Menjelaskan
masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP.
2. Mencari
solusi untuk mengatasi masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Masalah yang Timbul
dalam Pelayanan Pembuatan e-KTP
Dalam
proses implementasi pelayanan e-KTP yang sampai saat ini berjalan masih
dijumpai beberapa permasalahan. Permasalahan yang dihadapi:
1)
terdapat kesalahan data
penduduk. Pada proses perekaman data e-KTP, operator akan mengkonfirmasi kepada
penduduk bersangkutan apakah datanya sudah benar atau belum dan selanjutnya
proses perekaman dilanjutkan. Namun karena banyaknya jumlah penduduk yang
dihadapi dengan kapasitas operator yang terbatas dan proses perekaman hingga
larut malam, kelelahan operator terkadang menimbulkan kekeliruan data yang di
input.
2)
aktivasi e-KTP. E-KTP yang sudah tercetak
perlu di aktivasi apakah data yang tercantum sudah benar atau tidak. Namun
beberapa penduduk atau petugas pemerintah hanya sebatas mendistribusikan e-KTP
saja dan aktivasi dilakukan dikemudian hari, sehingga menyebabkan penduduk yang
memiliki jarak yang cukup jauh dari kantor pemerintahan bersangkutan enggan
melakukan aktivasi,
3)
kesalahan foto dengan
data yang tercantum. Hal ini dimungkinkan karena adanya Human Error karena
operator keliru memasukkan data penduduk pada saat proses perekaman data untuk
e-KTP,
4)
e-KTP tidak terbaca
oleh Card Reader versi lama misalnya dengan menggunakan aplikasi Benroller 2.2.
e-KTP baru terbaca dengan menggunakan aplikasi versi baru yaitu Benroller 3.0
sehingga dikhawatirkan untuk bank-bank yang masih menggunakan aplikasi lama,
e-KTP tidak terbaca oleh Card Reader Bank.
Program
e-KTP terkesan terburu-buru untuk di implementasikan dengan bukti adanya
pengunduran program sampai pada 31 Desember 2013 karena jumlah penduduk pada
saat rekapitulasi tahun 2009 tidak ditargetkan atau di asumsikan sesuai dengan
jadwal implementasi program.
Berdasarkan
laporan yang diterima, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim
supervisi di daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman
e-KTP, seperti masalah tersendatnya atau putusnya jaringan komunikasi data,
rusaknya peralatan perekaman seperti iris scanner, serta masalah lainnya yang
menyebabkan terhentinya operasional layanan perekaman e-KTP. Sehingga ada warga
yang tidak bisa ikut dalam perekaman e-KTP.
Masih
banyak warga mengeluh terhadap buruknya pelayanan publik untuk mengurus perekaman
e-KTP. Mereka mengeluh terkait pelayanan publik yang diberikan Pemerintah. Ada oknum
aparatur desa (kepala desa) PTPN V PABRIK KELAPA SAWIT TANJUNG MEDA melakukan
pungutan liar pada saat pengambilan e-KTP. setiap pengambilan e-KTP, mereka
dikenakan patokan biaya 10000 rupiah/orang, pungutan liar ini juga terjadi di
beberapa daerah seperti Kecamatan Babelan dan Kec. Karang Bahagia di Kabupaten
Bekasi, padahal e-KTP gratis. Bahkan banyak juga warga yang mengeluh terhadap
pelayanan pendistribusian e-KTP di kantor-kantor kelurahan. Selain banyak
pungli (pungutan liar), petugas di hampir seluruh kelurahan di Jakarta masih
sangat arogan. Pemantauan Business News di kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan
Kemayoran Jakarta Pusat dan Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan,
banyak keluhan warga terhadap pelayanan e-KTP. Bahkan di kelurahan Grogol,
petugas pelayanan hampir tidak peduli dengan poster-poster yang isinya himbauan
untuk tidak melakukan praktik pungli. “Saya sering sindir mereka (petugas
pelayanan), tetapi mereka tidak peduli. Padahal sebagian warga, mungkin untuk
makan sehari-hari saja sudah sulit. Tetapi ketika mau ambil e-KTP, dimintai
duit,” kata salah seorang petugas Hansip Kelurahan Grogol kepada Business News
beberapa waktu yang lalu.
Sementara
di kelurahan Kebon Kosong, petugas di loket pelayanan, serupa tapi tak sama.
Petugas cenderung bersikap arogan, tidak peduli dengan keinginan dan tuntutan
hak atas berbagai dokumen, termasuk e-KTP. “Petugasnya, ibaratnya bersikap
‘EGP’ (emang gue pikirin) terhadap warga yang sudah bolak-balik datang ke
kantor kelurahan. Tetapi petugas se-enaknya saja, mengatakan ‘belum selesai’.
Tetapi ketika warga sudah sms untuk konfirmasi, petugas tidak pernah balas sms
warga,” salah seorang warga Kelurahan tersebut yang tidak mau menyebutkan
namanya, mengatakan kepada Business News beberapa waktu yang lalu.
Munculnya
aksi penolakan ketika berurusan di sejumlah bank terhadap masyarakat pengguna
kartu kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP sungguh memprihatinkan. Pembuatan
e-KTP yang dilaksanakan berbulan-bulan dengan harapan masyarakat Indonesia
punya satu identitas terintegrasi secara nasional menjadi sangat
"mengecewakan". Pihak bank beralasan menolak penggunaan e-KTP antara
lain karena disebutkan fotokopi KTP lama yang ada pada bank tidak sama dengan
e-KTP. Padahal sebenarnya data e-KTP dan KTP lama sama. Nomor induk
kependudukan, tempat tinggal, status itu sama semua. Jadi tidak ada bedanya,
namun yang berbeda hanya bentuk fisiknya saja. Mungkin hal itulah yang jadi
persoalan selain soal pengadaan Smart Card Reader, sehingga pihak perbankan
menolak bila nasabah menyodorkan e-KTP bukan KTP lama sebagai datanya.
2.2 Pemecahan Masalah dalam
Pelayanan Pembuatan e-KTP.
Ada
tiga unsur yang memegang peranan penting dalam pencapaian target perekaman
e-KTP, seperti konsorsium, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Agar ketiga
unsur ini dapat mengimplementasikan tugas dan fungsinya, maka sebagian besar
merupakan fungsi dari tim supervisi sebagai representasi dan pemegang peran
kunci dalam mensukseskan program nasional e-KTP.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT),
Marzan A Iskandar menyampaikan bahwa
dari sisi teknologi, BPPT sudah memberikan dukungan penuh pada pengembangan
Grand Design e-KTP. Demikian pula pada implementasi e-KTP di tahun 2011 dan
2012, BPPT menyediakan lima tenaga ahli pada tim teknis, 22 staff tim pokja
(ahli dan teknis), serta memperbantukan 81 staff BPPT untuk menjadi tim
Supervisi Teknis e-KTP, jelasnya.
Diperlukan
mekanisme dan Standard Operating Procedure (SOP) untuk eskalasi permasalahan
teknis. Menanggapi kondisi demikian, Marzan mengatakan diperlukan cara
penanganan yang dikelola dengan baik oleh Helpdesk Center, dukungan teknis dari
konsorsium pelaksana dan petugas perekaman di daerah. Ini semua memerlukan
harmonisasi kegiatan, kolaborasi dan kerjasama yang kuat agar seluruh proses
perekaman (enrolment) berlangsung end-to-end (dari hulu ke hilir) secara
berkesinambungan, cepat dan akurat.
Agar
tidak ada penyalahgunaan pelayanan e-KTP, seluruh rantai proses pelayanan dan
penerbitan e-KTP harus disupervisi secara ketat dan menyeluruh. Untuk itu, tim
supervisi perlu memahami alur proses dan mensupervisi agar proses perekaman
data penduduk dan pengiriman data hasil perekaman di daerah berjalan lancar
secara baik dan benar. Selain itu, perlu secara periodik mereview permasalahan
teknis dan non teknis yang terjadi dan memberikan masukan rekomendasi pemecahan
masalah kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Adanya
kesimpang-siuran informasi antara pihak perbankan dan pemerintah soal penerapan
e-KTP yang berujung merugikan masyarakat itu hingga perlu segera diluruskan. Diharapkan
berbagai pihak di level gubernur/kabupaten/kota mengambil alih dan melakukan
sosialisasi kepada berbagai instansi terkait soal pemberlakuan e-KTP tersebut. Jika
bank tetap menolak pemakaian e-KTP, ada proses hukum yang bisa ditempuh. Warga
bisa mengajukan tuntutan melalui lembaga perlindungan pelayanan publik, yakni Komisi
Pelayanan Publik (KPP)
BAB
III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Fungsi pelayanan
public menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja aparatur
pemerintah untuk lebih mendekatkan fasilitas pelayanan publik pada masyarakat,
sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Untuk dapat menyelenggarakan
pemerintahan yang baik dituntut aparatur pemerintah yang profesional, hal ini
merupakan prasyarat dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan dan kualitas
pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Pentingnya profesionalisme
aparatur pemerintah sejalan dengan bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan
sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan
tugas Negara, pemerintah, dan pembangunan. Oleh karena itu dibutuhkan pelayanan
publik dengan mengembalikan dan mendudukkan pelayan dan yang dilayani ke
pengertian yang sesungguhnya. Dengan demikian kinerja aparatur pemerintah dalam
memberikan pelayanan publik menjadi lebih baik
dan pada akhirnya akan menghasilkan kualitas pelayanan yang baik pula.
Misalnya, pelayanan E-KTP yang diberikan. E-KTP atau KTP elektronik adalah
dokumen kependudukan yang memuat system keamanan/ pengendalian baik dari sisi
administrasi maupun teknologi informasi
dengan berbasis kepada database kependudukan nasional. Penyelenggaraan
pelayanan publik khususnya pelayanan E-KTP oleh aparatur pemerintah merupakan
amanat dari Undang-undang no. 23 tahun 2006 dan serangkaian peraturan lainnya
seperti peraturan undang-undang no 35 tahun 2010 menyatakan aturan tata cara dan implementasi
teknis dari E-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip.
3.2 Saran
Diharapkan
e-KTP memang benar-benar mampu untuk mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang
selama ini terjadi karena pada e-KTP telah terdapat rekaman identitas penduduk yang tidak dapat
dipalsukan dan hanya dimiliki oleh satu orang saja, selain itu keinginan
penduduk terkait pelayanan publik di sektor administrasi pemerintahan juga
dapat lebih ditingkatkan agar kerjasama dalam hal pembangunan daerah dapat
terwujud secara baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Senin, 15 April 2013
Bahan Ujian semester 3
SISTEM HUKUM
Sistem Hukum merupakan
keseluruhan elemen-elemen dan aspek yang membangun serta menggerakkan
hukum sebagai sebuah pranata dalam kehidupan bermasyarakat. Di dunia ini
terdapat berbagai macam sistem hukum yang diterapkan oleh berbagai negara, namun di kalangan civitas akademika kita hanya diakrabkan dengan 2 (dua) sistem hukum yang banyak mempengaruhi sistem hukum sebagian besar negara-negara di dunia. Sistem hukum tersebut adalah sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon.
Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum eropa kontinental banyak
dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa. Sistem hukum eropa
kontinental biasa disebut dengan istilah “Civil Law” atau yang disebut
juga sebagai “Hukum Romawi”. Sistem hukum ini disebut sebagai hukum
romawi karena sistem hukum eropa kontinental memang bersumber dari
kodifikasi hukum yang digunakan pada masa kekaisaran romawi tepatnya
pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus yang memerintah romawi pada
sekitar abad ke-5 antara 527 sampai dengan 565 M.
Kodifikasi hukum tersebut merupakan
kumpulan berbagai kaidah atau peraturan hukum yang telah ada sebelumnya
yang dikenal dengan sebutan “Corpus Juris Civilis” atau peraturan hukum
yang terkodifikasi. Dalam sistem hukum eropa kontinental, hukum memliki
kekuasaan yang mengikat karena hukum yang terdiri dari kaidah atau
peraturan-peraturan tersebut telah disusun secara sistematis dan
dikodifikasi (dibukukan).
Hal yang mendasar dalam sistem hukum
eropa kontinental adalah kepastian hukum merupakan tujuan hukum, dimana
tujuan hukum tersebut hanya dapat diwujudkan apabila segala interaksi
dan perilaku manusia dalam masyarakat diatur dengan peraturan yang
tertulis. Dalam sistem hukum eropa kontinental dikenal adagium yang
berbunyi bahwa tidak ada hukum selain undang-undang atau dengan kata
lain bahwa hukum merupakan undang-undang itu sendiri.
Dalam sistem hukum eropa kontinental
tidak dikenal adanya yurisprudensi yang menjadi ciri sistem hukum anglo
saxon. Putusan hakim hanya berlaku dan mengikat pihak-pihak yang
bersengketa saja atau pada satu kasus tertentu dan tidak dapat mengikat
umum atau dijadikan sebagai dasar untuk memutus perkara lainnya yang
serupa. Dalam hal ini hakim hanya berperan sebagai pembuat keputusan
sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan penafsirannya terhadap
peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem hukum eropa kontinental mengenal 3 (tiga) sumber hukum antara lain:
- Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga legislatif atau Statutes;
- Peraturan-peraturan hukum;
- Kebiasaan-kebiasaan yang telah hidup dalam masyarakat dan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterima sebagai hukum oleh masyarakat.
Sistem Hukum Anglo Saxon
Sistem
hukum anglo saxon merupakan sistem hukum yang pada awalnya berkembang
di negara inggris. Sistem hukum anglo saxon juga dikenal dengan istilah
“common law” atau “Unwritten Law” atau hukum yang tidak tertulis. Sistem
hukum anglo saxon banyak dianut oleh negara-negara yang menjadi anggota
persemakmuran inggris, amerika serikat, kanada dan amerika utara.
Dalam sistem hukum anglo saxon dikenal
istilah yurisprudensi atau “judicial decisions” dimana putusan hakim dan
atau pengadilan dapat mengikat umum.
Hukum atau peraturan perundang-undangan
dalam sistem hukum anglo saxon tidak tersusun secara sistematis dalam
sebuah kodifikasi sebagaimana yang dapat kita temukan dalam sistem hukum
eropa kontinental. Namun kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan peraturan
hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan dan peraturan
administrasi negara juga diakui karena terbentuknya kebiasaan dan
peraturan tertulis pada dasarnya bersumber dari putusan-putusan
pengadilan.
Dalam sistem hukum anglo saxon hakim
memiliki kewenangan yang lebih besar karena tidak hanya bertugas
menafsirkan dan menetapkan peraturan-peraturan hukum, namun juga
berperan besar dalam menciptakan peraturan hukum atau kaidah hukum yang
dapat mengatur tata kehidupan masyarakat. Putusan dari seorang hakim
dapat berfungsi sebagai pegangan bagi hakim lainnya dalam memutuskan
perkara yang serupa atau sejenis. Oleh karena itulah, sehingga dalam
sistem hukum anglo saxon, hakim juga terikat dalam prinsip hukum putusan
pengadilan yang sudah ada sebelumnya dari perkara-perkara yang sejenis
atau sama. Asas ini dikenal dengan sebutan asas “doctrine of
precedent”.
Hal tersebut diatas tentu saja tidak
berlaku bagi hakim yang akan memutus perkara yang belum pernah ditemukan
sebelumnya. Bila hal itu terjadi, maka hakim dapat menggunakan metode
penafsiran hukum untuk membuat putusan berdasarkan prinsip kebenaran dan
akal sehatnya. Mungkin inilah sebabnya sehingga sistem hukum ini sering
juga disebut sebagai “Case Law”.
Pengertian Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. hukum adat lebih sering diidentikkan dengan kebiasaan atau kebudayaan masyarakat setempat di suatu daerah. Mungkin belum banyak masyarakat umum yang mengetahui bahwa hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia, sehingga pengertian hukum adat juga telah lama menjadi kajian dari para ahli hukum. Pengertian hukum adat dewasa ini sangat mudah kita jumpai di berbagai buku dan artikel yang ditulis oleh para ahli hukum di tanah air.
Secara histori, hukum yang ada di negara Indonesia berasal dari 2 sumber, yakni hukum yang dibawa oleh orang asing (belanda) dan hukum yang lahir dan tumbuh di Negara Indonesia itu sendiri. Mr. C. Vollenhoven adalah seorang peneliti yang kemudian berhasil membuktikan bahwa negara Indonesia juga memiliki hukum pribadi asli.
Sistem Hukum Islam di Indonesia
Fakta ini tidak terlepas dari sejarah masuk dan berkembangnya berbagai agama dan kepercayaan di Indonesia sejak berdirinya negara Nusantara I Sriwijaya, negara Nusantara II Majapahit, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum kemerdekaan, setelah kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, masa reformasi, dan hingga saat ini.
Boleh dikatakan penyebaran Islam di Indonesia hampir sebagian besar merupakan andil dan peran para pedagang. Mereka yang berstatus sebagai pedagang itu ada yang dianggap sebagi wali (Wali Sanga) oleh masyarakat di Pulau Jawa. Dalam menjalankan misinya mendakwahkan Islam, tak jarang para wali menerapkan strategi dakwah melalui unsur-unsur budaya masyarakat tempatan.
Ini dapat dilihat dari seni yang merupakan akulturasi nilai-nilai Islam dan budaya Jawa, misalnya wayang, penggunaan bedug, seni arsitektur masjid, perayaan keagamaan, dan sebagainya.
Perkembangan terbentuknya negara Indonesia dan tatanan kenegaraanya itu, jika dilihat dari sisi pengaturan kehidupan beragama warga negaranya, Indonesia dikatakan bukan sebagai negara agama (teokrasi) dan bukan pula negara sekuler – oleh Gus Dur dikatakan sebagai “negara yang bukan-bukan”.
Indonesia dikatakan bukan sebagai negara agama (teokrasi) yang berdasar penyelenggaraan negara pada agama tertentu saja, karena negara tidak campur tangan terhadap tata cara pengamalan, ritual masing-masing agama. Yang diatur adalah administrasi setiap agama yang ada di Indonesia sehingga dalam menjalankan kegiatan agama dan keagamaan tidak berbenturan dan mengganggu agama lain.
Di sinilah pentingnya menjaga dan membangun Kerukunan Umat Beragama sebagai salah satu tugas Negara untuk melindungi setiap warganya dalam memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya.
Indonesia juga bukan negara sekuler apalagi negara atheis, karena negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa seperti tercantum dalam Sila Pertama Pancasila dan pasal 29 UUD 1945 ini, tidak membenarkan warga negaranya hidup tanpa memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam konstelasi sistem hukum dunia atau sistem hukum utama (major legal system), hukum Islam (Islamic Law) diakui dalam masyarakat Internasional di antara hukum hukum lainnya seperti Hukum Sipil (Civil Law), Hukum Kebiasan Umum (Common Law), Hukum Sosilis (Socialist Law), Sub-Saharan Africa, dan Far East.
Kamis, 11 April 2013
my fell
aku merasa asing dengan mereka, atau mereka yang menjadikan ku asing bgi mereka ??
apa yang salah denganku ?? inilah aku mngkin dengan banyak kekurangan ku. apa yg akan mereka katakan ?? sejenak ku merasa sndiri disini ! aku butuh teman yang mengerti siapa aku.
semuahnya tdk semudah yg ku bayangkan, kuliah, teman, bahkan lingkungan sekitarku smakin hari smakin rumit ku rasa !! ingin ku sudahi fikiran2 ini, mngkin hanya sugesti yg bisa buat ku smakin down, but sllu ada pernyataan, perlakuan yg jadikan ku smakin tdk nyaman !!
apa yang salah denganku ?? inilah aku mngkin dengan banyak kekurangan ku. apa yg akan mereka katakan ?? sejenak ku merasa sndiri disini ! aku butuh teman yang mengerti siapa aku.
semuahnya tdk semudah yg ku bayangkan, kuliah, teman, bahkan lingkungan sekitarku smakin hari smakin rumit ku rasa !! ingin ku sudahi fikiran2 ini, mngkin hanya sugesti yg bisa buat ku smakin down, but sllu ada pernyataan, perlakuan yg jadikan ku smakin tdk nyaman !!
Jumat, 05 April 2013
WELCOME APRIL :D
yahhhh 4 hri yg lalu saat ku terbangaun dri tdur yg mimpinya ntah apa gak jelas -__- dan ku lihat tanggalnya "01 april" yeaahhhh welcom april :D .. wktunya dapat uang jajan *haha :D . ntahlah yaa sjak kuliah disini, aku lbih senang liat tanggal 1 di kalender lipat di atas mejaku, yah itu tadi wktu uang bulanan berlanjut... banyak yg ku harap di bulan ini, tpi baru juga awal bulan, ada2 aja kelahi aku sama dia -__- ntahlah, klo di fikir tus bisa ilang rambut aku satu2 !! bulan ni ada event penting, jdi aku sibukkkin diri aja, ikut kegiatan kampus, itung2 buat nambah nilaii. biar gak terasa jenuhnya di kampus !! mmm yaa ini bru awal bulan,,, smangat yann :D
the song
Your Guardian Angel :
When I see your smile
Tears run down my face
I can't replace
And now that I'm strong
I have figured out
How this world turns cold
and it breaks through my soul
And I know I'll find
deep inside me
I can be the one
I will never let you fall(let you fall)
I'll stand up with you forever
I'll be there for you through it all(though it all)
Even if saving you sends me to heaven
It's okay. It's okay. It's okay.
Seasons are changing
And waves are crashing
And stars are falling all for us
Days grow longer and nights grow shorter
I can show you I'll be the one
I will never let you fall (let you fall)
I'll stand up with you forever
I'll be there for you through it all (through it all)
Even if saving you sends me to heaven
Cuz you're my, you're my, my, my true love, my whole heart
Please don't throw that away
Cuz I'm here for you
Please don't walk away and
Please tell me you'll stay, stay
Use me as you will
Pull my strings just for a thrill
And I know I'll be okay
Though my skies are turning gray
I will never let you fall
I'll stand up with you forever
I'll be there for you through it all
Even if saving you sends me to heaven
Tears run down my face
I can't replace
And now that I'm strong
I have figured out
How this world turns cold
and it breaks through my soul
And I know I'll find
deep inside me
I can be the one
I will never let you fall(let you fall)
I'll stand up with you forever
I'll be there for you through it all(though it all)
Even if saving you sends me to heaven
It's okay. It's okay. It's okay.
Seasons are changing
And waves are crashing
And stars are falling all for us
Days grow longer and nights grow shorter
I can show you I'll be the one
I will never let you fall (let you fall)
I'll stand up with you forever
I'll be there for you through it all (through it all)
Even if saving you sends me to heaven
Cuz you're my, you're my, my, my true love, my whole heart
Please don't throw that away
Cuz I'm here for you
Please don't walk away and
Please tell me you'll stay, stay
Use me as you will
Pull my strings just for a thrill
And I know I'll be okay
Though my skies are turning gray
I will never let you fall
I'll stand up with you forever
I'll be there for you through it all
Even if saving you sends me to heaven
Langganan:
Postingan (Atom)