Jumat, 17 Mei 2013

i hope O:)

malam ni gak da bintang gak da bulan... langitnya jadi gelap ! aku gak bisa tidur ni, gimana dong ? mana besok ada kegiatan lagi-__-
aku kepikiran kamu terus ! katanya malam ni mau berangkat, kebiasaannya kamu ni punya hobby yg gk bisa di tnggalin !!
dan ini sdah kesekian kalinya kamu pergi untuk itu ! aku khawatir ntah kenapa juga, pdahal ini bukan yang pertama ! hmm ku harap smuah kan baik2 saja ! tpi skrg ni kamu lgy apa ?? gak capek kah kerja itu terus ? aku aja dah capek da dengarnya. jujur aja aku gak suka kamu lebih mentingin hobby mu itu di banding aku . aneh tau rasanya. aku gak pernah yah buat kamu kyk aku sekarang, mentingin hal lain slain kamu. aku slalu mengerti apa yang kamu lakukan itu, tpi aku hanya mencoba, dan ku msh tetap menunggu kapan kamu berubah ! itu smua terlalu banyak memakan waktumu. aku ni sayang sama kamu. aku gak mau kamu terlalu mentingin itu smua dan jdi tdk peduli dengan yang lain bahkan untuk dirimu sndiri.

Britney Spears - Everytime

Intro: C G C Am
C G C Am
Notice me, take my hand
C G C
Why are we stranger
Am Em C
When our love is strong
E C
Why carry on without me
C G Am Em
Everytime I try to fly, I fall without my wings
F G
I fell so small, I guess I need you, baby
C G Am
And everytime I see you in my dreams
Em F
I see your face, it’s haunting me
G C
I guess I need you, baby
Interlude: C G C Am
C G C Am
I make believe that you are here
D G
It’s the only way I see clear
Em C
What have I done
Em C
You seemed to move uneasy
Back to: Chorus
Am F Dm
I may have made it rain
Em
Please forgive me
Am F Dm
My weakness caused you pain
Em E
And this song’s my story
Interlude: C G C Am (2x)
Em C
At night I pray
Em C
That soon your face will fade away
Back to: Chorus
Coda: D G Am Em F G C

Kamis, 16 Mei 2013

kebijakan pemerintah terhadap pelayanan ( E-KTP )


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
       e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
       Manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
       Namun berdasarkan laporan yang diterima, dikatakan terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim supervisi di daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman e-KTP serta keluhan masyarakat mengenai pelayanan pembuatan e-KTP.
1.2  Rumusan Masalah
       Rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian masalah dalam makalah ini antara lain:
1.      Apa saja masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP?
2.      Bagaimana solusi mengatasi masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP?
1.3  Tujuan
Adapun tujuan penelitian masalah dalam makalah ini antara lain:
1.      Menjelaskan masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP.
2.      Mencari solusi untuk mengatasi masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP.







BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Masalah yang Timbul dalam Pelayanan Pembuatan e-KTP
     Dalam proses implementasi pelayanan e-KTP yang sampai saat ini berjalan masih dijumpai beberapa permasalahan. Permasalahan yang dihadapi:
1)      terdapat kesalahan data penduduk. Pada proses perekaman data e-KTP, operator akan mengkonfirmasi kepada penduduk bersangkutan apakah datanya sudah benar atau belum dan selanjutnya proses perekaman dilanjutkan. Namun karena banyaknya jumlah penduduk yang dihadapi dengan kapasitas operator yang terbatas dan proses perekaman hingga larut malam, kelelahan operator terkadang menimbulkan kekeliruan data yang di input.
2)       aktivasi e-KTP. E-KTP yang sudah tercetak perlu di aktivasi apakah data yang tercantum sudah benar atau tidak. Namun beberapa penduduk atau petugas pemerintah hanya sebatas mendistribusikan e-KTP saja dan aktivasi dilakukan dikemudian hari, sehingga menyebabkan penduduk yang memiliki jarak yang cukup jauh dari kantor pemerintahan bersangkutan enggan melakukan aktivasi,
3)      kesalahan foto dengan data yang tercantum. Hal ini dimungkinkan karena adanya Human Error karena operator keliru memasukkan data penduduk pada saat proses perekaman data untuk e-KTP,
4)      e-KTP tidak terbaca oleh Card Reader versi lama misalnya dengan menggunakan aplikasi Benroller 2.2. e-KTP baru terbaca dengan menggunakan aplikasi versi baru yaitu Benroller 3.0 sehingga dikhawatirkan untuk bank-bank yang masih menggunakan aplikasi lama, e-KTP tidak terbaca oleh Card Reader Bank.
     Program e-KTP terkesan terburu-buru untuk di implementasikan dengan bukti adanya pengunduran program sampai pada 31 Desember 2013 karena jumlah penduduk pada saat rekapitulasi tahun 2009 tidak ditargetkan atau di asumsikan sesuai dengan jadwal implementasi program.
     Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim supervisi di daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman e-KTP, seperti masalah tersendatnya atau putusnya jaringan komunikasi data, rusaknya peralatan perekaman seperti iris scanner, serta masalah lainnya yang menyebabkan terhentinya operasional layanan perekaman e-KTP. Sehingga ada warga yang tidak bisa ikut dalam perekaman e-KTP.
     Masih banyak warga mengeluh terhadap buruknya pelayanan publik untuk mengurus perekaman e-KTP. Mereka mengeluh terkait pelayanan publik yang diberikan Pemerintah. Ada oknum aparatur desa (kepala desa) PTPN V PABRIK KELAPA SAWIT TANJUNG MEDA melakukan pungutan liar pada saat pengambilan e-KTP. setiap pengambilan e-KTP, mereka dikenakan patokan biaya 10000 rupiah/orang, pungutan liar ini juga terjadi di beberapa daerah seperti Kecamatan Babelan dan Kec. Karang Bahagia di Kabupaten Bekasi, padahal e-KTP gratis. Bahkan banyak juga warga yang mengeluh terhadap pelayanan pendistribusian e-KTP di kantor-kantor kelurahan. Selain banyak pungli (pungutan liar), petugas di hampir seluruh kelurahan di Jakarta masih sangat arogan. Pemantauan Business News di kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dan Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan, banyak keluhan warga terhadap pelayanan e-KTP. Bahkan di kelurahan Grogol, petugas pelayanan hampir tidak peduli dengan poster-poster yang isinya himbauan untuk tidak melakukan praktik pungli. “Saya sering sindir mereka (petugas pelayanan), tetapi mereka tidak peduli. Padahal sebagian warga, mungkin untuk makan sehari-hari saja sudah sulit. Tetapi ketika mau ambil e-KTP, dimintai duit,” kata salah seorang petugas Hansip Kelurahan Grogol kepada Business News beberapa waktu yang lalu.
     Sementara di kelurahan Kebon Kosong, petugas di loket pelayanan, serupa tapi tak sama. Petugas cenderung bersikap arogan, tidak peduli dengan keinginan dan tuntutan hak atas berbagai dokumen, termasuk e-KTP. “Petugasnya, ibaratnya bersikap ‘EGP’ (emang gue pikirin) terhadap warga yang sudah bolak-balik datang ke kantor kelurahan. Tetapi petugas se-enaknya saja, mengatakan ‘belum selesai’. Tetapi ketika warga sudah sms untuk konfirmasi, petugas tidak pernah balas sms warga,” salah seorang warga Kelurahan tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan kepada Business News beberapa waktu yang lalu.
     Munculnya aksi penolakan ketika berurusan di sejumlah bank terhadap masyarakat pengguna kartu kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP sungguh memprihatinkan. Pembuatan e-KTP yang dilaksanakan berbulan-bulan dengan harapan masyarakat Indonesia punya satu identitas terintegrasi secara nasional menjadi sangat "mengecewakan". Pihak bank beralasan menolak penggunaan e-KTP antara lain karena disebutkan fotokopi KTP lama yang ada pada bank tidak sama dengan e-KTP. Padahal sebenarnya data e-KTP dan KTP lama sama. Nomor induk kependudukan, tempat tinggal, status itu sama semua. Jadi tidak ada bedanya, namun yang berbeda hanya bentuk fisiknya saja. Mungkin hal itulah yang jadi persoalan selain soal pengadaan Smart Card Reader, sehingga pihak perbankan menolak bila nasabah menyodorkan e-KTP bukan KTP lama sebagai datanya.
2.2  Pemecahan Masalah dalam Pelayanan Pembuatan e-KTP.
     Ada tiga unsur yang memegang peranan penting dalam pencapaian target perekaman e-KTP, seperti konsorsium, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Agar ketiga unsur ini dapat mengimplementasikan tugas dan fungsinya, maka sebagian besar merupakan fungsi dari tim supervisi sebagai representasi dan pemegang peran kunci dalam mensukseskan program nasional e-KTP.
     Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan A Iskandar  menyampaikan bahwa dari sisi teknologi, BPPT sudah memberikan dukungan penuh pada pengembangan Grand Design e-KTP. Demikian pula pada implementasi e-KTP di tahun 2011 dan 2012, BPPT menyediakan lima tenaga ahli pada tim teknis, 22 staff tim pokja (ahli dan teknis), serta memperbantukan 81 staff BPPT untuk menjadi tim Supervisi Teknis e-KTP, jelasnya.
     Diperlukan mekanisme dan Standard Operating Procedure (SOP) untuk eskalasi permasalahan teknis. Menanggapi kondisi demikian, Marzan mengatakan diperlukan cara penanganan yang dikelola dengan baik oleh Helpdesk Center, dukungan teknis dari konsorsium pelaksana dan petugas perekaman di daerah. Ini semua memerlukan harmonisasi kegiatan, kolaborasi dan kerjasama yang kuat agar seluruh proses perekaman (enrolment) berlangsung end-to-end (dari hulu ke hilir) secara berkesinambungan, cepat dan akurat.
     Agar tidak ada penyalahgunaan pelayanan e-KTP, seluruh rantai proses pelayanan dan penerbitan e-KTP harus disupervisi secara ketat dan menyeluruh. Untuk itu, tim supervisi perlu memahami alur proses dan mensupervisi agar proses perekaman data penduduk dan pengiriman data hasil perekaman di daerah berjalan lancar secara baik dan benar. Selain itu, perlu secara periodik mereview permasalahan teknis dan non teknis yang terjadi dan memberikan masukan rekomendasi pemecahan masalah kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
     Adanya kesimpang-siuran informasi antara pihak perbankan dan pemerintah soal penerapan e-KTP yang berujung merugikan masyarakat itu hingga perlu segera diluruskan. Diharapkan berbagai pihak di level gubernur/kabupaten/kota mengambil alih dan melakukan sosialisasi kepada berbagai instansi terkait soal pemberlakuan e-KTP tersebut. Jika bank tetap menolak pemakaian e-KTP, ada proses hukum yang bisa ditempuh. Warga bisa mengajukan tuntutan melalui lembaga perlindungan pelayanan publik, yakni Komisi Pelayanan Publik (KPP)













BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
     Fungsi pelayanan public menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja aparatur pemerintah untuk lebih mendekatkan fasilitas pelayanan publik pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan yang baik dituntut aparatur pemerintah yang profesional, hal ini merupakan prasyarat dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan dan kualitas pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Pentingnya profesionalisme aparatur pemerintah sejalan dengan bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara, pemerintah, dan pembangunan. Oleh karena itu dibutuhkan pelayanan publik dengan mengembalikan dan mendudukkan pelayan dan yang dilayani ke pengertian yang sesungguhnya. Dengan demikian kinerja aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik menjadi lebih baik  dan pada akhirnya akan menghasilkan kualitas pelayanan yang baik pula. Misalnya, pelayanan E-KTP yang diberikan. E-KTP atau KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat system keamanan/ pengendalian baik dari sisi administrasi  maupun teknologi informasi dengan berbasis kepada database kependudukan nasional. Penyelenggaraan pelayanan publik khususnya pelayanan E-KTP oleh aparatur pemerintah merupakan amanat dari Undang-undang no. 23 tahun 2006 dan serangkaian peraturan lainnya seperti peraturan undang-undang no 35 tahun 2010  menyatakan aturan tata cara dan implementasi teknis dari E-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip.
3.2 Saran
     Diharapkan e-KTP memang benar-benar mampu untuk mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang selama ini terjadi karena pada e-KTP telah terdapat  rekaman identitas penduduk yang tidak dapat dipalsukan dan hanya dimiliki oleh satu orang saja, selain itu keinginan penduduk terkait pelayanan publik di sektor administrasi pemerintahan juga dapat lebih ditingkatkan agar kerjasama dalam hal pembangunan daerah dapat terwujud secara baik.





DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
       e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
       Manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
       Namun berdasarkan laporan yang diterima, dikatakan terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim supervisi di daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman e-KTP serta keluhan masyarakat mengenai pelayanan pembuatan e-KTP.
1.2  Rumusan Masalah
       Rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian masalah dalam makalah ini antara lain:
1.      Apa saja masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP?
2.      Bagaimana solusi mengatasi masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP?
1.3  Tujuan
Adapun tujuan penelitian masalah dalam makalah ini antara lain:
1.      Menjelaskan masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP.
2.      Mencari solusi untuk mengatasi masalah-masalah dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP.







BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Masalah yang Timbul dalam Pelayanan Pembuatan e-KTP
     Dalam proses implementasi pelayanan e-KTP yang sampai saat ini berjalan masih dijumpai beberapa permasalahan. Permasalahan yang dihadapi:
1)      terdapat kesalahan data penduduk. Pada proses perekaman data e-KTP, operator akan mengkonfirmasi kepada penduduk bersangkutan apakah datanya sudah benar atau belum dan selanjutnya proses perekaman dilanjutkan. Namun karena banyaknya jumlah penduduk yang dihadapi dengan kapasitas operator yang terbatas dan proses perekaman hingga larut malam, kelelahan operator terkadang menimbulkan kekeliruan data yang di input.
2)       aktivasi e-KTP. E-KTP yang sudah tercetak perlu di aktivasi apakah data yang tercantum sudah benar atau tidak. Namun beberapa penduduk atau petugas pemerintah hanya sebatas mendistribusikan e-KTP saja dan aktivasi dilakukan dikemudian hari, sehingga menyebabkan penduduk yang memiliki jarak yang cukup jauh dari kantor pemerintahan bersangkutan enggan melakukan aktivasi,
3)      kesalahan foto dengan data yang tercantum. Hal ini dimungkinkan karena adanya Human Error karena operator keliru memasukkan data penduduk pada saat proses perekaman data untuk e-KTP,
4)      e-KTP tidak terbaca oleh Card Reader versi lama misalnya dengan menggunakan aplikasi Benroller 2.2. e-KTP baru terbaca dengan menggunakan aplikasi versi baru yaitu Benroller 3.0 sehingga dikhawatirkan untuk bank-bank yang masih menggunakan aplikasi lama, e-KTP tidak terbaca oleh Card Reader Bank.
     Program e-KTP terkesan terburu-buru untuk di implementasikan dengan bukti adanya pengunduran program sampai pada 31 Desember 2013 karena jumlah penduduk pada saat rekapitulasi tahun 2009 tidak ditargetkan atau di asumsikan sesuai dengan jadwal implementasi program.
     Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim supervisi di daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman e-KTP, seperti masalah tersendatnya atau putusnya jaringan komunikasi data, rusaknya peralatan perekaman seperti iris scanner, serta masalah lainnya yang menyebabkan terhentinya operasional layanan perekaman e-KTP. Sehingga ada warga yang tidak bisa ikut dalam perekaman e-KTP.
     Masih banyak warga mengeluh terhadap buruknya pelayanan publik untuk mengurus perekaman e-KTP. Mereka mengeluh terkait pelayanan publik yang diberikan Pemerintah. Ada oknum aparatur desa (kepala desa) PTPN V PABRIK KELAPA SAWIT TANJUNG MEDA melakukan pungutan liar pada saat pengambilan e-KTP. setiap pengambilan e-KTP, mereka dikenakan patokan biaya 10000 rupiah/orang, pungutan liar ini juga terjadi di beberapa daerah seperti Kecamatan Babelan dan Kec. Karang Bahagia di Kabupaten Bekasi, padahal e-KTP gratis. Bahkan banyak juga warga yang mengeluh terhadap pelayanan pendistribusian e-KTP di kantor-kantor kelurahan. Selain banyak pungli (pungutan liar), petugas di hampir seluruh kelurahan di Jakarta masih sangat arogan. Pemantauan Business News di kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dan Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan, banyak keluhan warga terhadap pelayanan e-KTP. Bahkan di kelurahan Grogol, petugas pelayanan hampir tidak peduli dengan poster-poster yang isinya himbauan untuk tidak melakukan praktik pungli. “Saya sering sindir mereka (petugas pelayanan), tetapi mereka tidak peduli. Padahal sebagian warga, mungkin untuk makan sehari-hari saja sudah sulit. Tetapi ketika mau ambil e-KTP, dimintai duit,” kata salah seorang petugas Hansip Kelurahan Grogol kepada Business News beberapa waktu yang lalu.
     Sementara di kelurahan Kebon Kosong, petugas di loket pelayanan, serupa tapi tak sama. Petugas cenderung bersikap arogan, tidak peduli dengan keinginan dan tuntutan hak atas berbagai dokumen, termasuk e-KTP. “Petugasnya, ibaratnya bersikap ‘EGP’ (emang gue pikirin) terhadap warga yang sudah bolak-balik datang ke kantor kelurahan. Tetapi petugas se-enaknya saja, mengatakan ‘belum selesai’. Tetapi ketika warga sudah sms untuk konfirmasi, petugas tidak pernah balas sms warga,” salah seorang warga Kelurahan tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan kepada Business News beberapa waktu yang lalu.
     Munculnya aksi penolakan ketika berurusan di sejumlah bank terhadap masyarakat pengguna kartu kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP sungguh memprihatinkan. Pembuatan e-KTP yang dilaksanakan berbulan-bulan dengan harapan masyarakat Indonesia punya satu identitas terintegrasi secara nasional menjadi sangat "mengecewakan". Pihak bank beralasan menolak penggunaan e-KTP antara lain karena disebutkan fotokopi KTP lama yang ada pada bank tidak sama dengan e-KTP. Padahal sebenarnya data e-KTP dan KTP lama sama. Nomor induk kependudukan, tempat tinggal, status itu sama semua. Jadi tidak ada bedanya, namun yang berbeda hanya bentuk fisiknya saja. Mungkin hal itulah yang jadi persoalan selain soal pengadaan Smart Card Reader, sehingga pihak perbankan menolak bila nasabah menyodorkan e-KTP bukan KTP lama sebagai datanya.
2.2  Pemecahan Masalah dalam Pelayanan Pembuatan e-KTP.
     Ada tiga unsur yang memegang peranan penting dalam pencapaian target perekaman e-KTP, seperti konsorsium, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Agar ketiga unsur ini dapat mengimplementasikan tugas dan fungsinya, maka sebagian besar merupakan fungsi dari tim supervisi sebagai representasi dan pemegang peran kunci dalam mensukseskan program nasional e-KTP.
     Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan A Iskandar  menyampaikan bahwa dari sisi teknologi, BPPT sudah memberikan dukungan penuh pada pengembangan Grand Design e-KTP. Demikian pula pada implementasi e-KTP di tahun 2011 dan 2012, BPPT menyediakan lima tenaga ahli pada tim teknis, 22 staff tim pokja (ahli dan teknis), serta memperbantukan 81 staff BPPT untuk menjadi tim Supervisi Teknis e-KTP, jelasnya.
     Diperlukan mekanisme dan Standard Operating Procedure (SOP) untuk eskalasi permasalahan teknis. Menanggapi kondisi demikian, Marzan mengatakan diperlukan cara penanganan yang dikelola dengan baik oleh Helpdesk Center, dukungan teknis dari konsorsium pelaksana dan petugas perekaman di daerah. Ini semua memerlukan harmonisasi kegiatan, kolaborasi dan kerjasama yang kuat agar seluruh proses perekaman (enrolment) berlangsung end-to-end (dari hulu ke hilir) secara berkesinambungan, cepat dan akurat.
     Agar tidak ada penyalahgunaan pelayanan e-KTP, seluruh rantai proses pelayanan dan penerbitan e-KTP harus disupervisi secara ketat dan menyeluruh. Untuk itu, tim supervisi perlu memahami alur proses dan mensupervisi agar proses perekaman data penduduk dan pengiriman data hasil perekaman di daerah berjalan lancar secara baik dan benar. Selain itu, perlu secara periodik mereview permasalahan teknis dan non teknis yang terjadi dan memberikan masukan rekomendasi pemecahan masalah kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
     Adanya kesimpang-siuran informasi antara pihak perbankan dan pemerintah soal penerapan e-KTP yang berujung merugikan masyarakat itu hingga perlu segera diluruskan. Diharapkan berbagai pihak di level gubernur/kabupaten/kota mengambil alih dan melakukan sosialisasi kepada berbagai instansi terkait soal pemberlakuan e-KTP tersebut. Jika bank tetap menolak pemakaian e-KTP, ada proses hukum yang bisa ditempuh. Warga bisa mengajukan tuntutan melalui lembaga perlindungan pelayanan publik, yakni Komisi Pelayanan Publik (KPP)













BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
     Fungsi pelayanan public menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja aparatur pemerintah untuk lebih mendekatkan fasilitas pelayanan publik pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan yang baik dituntut aparatur pemerintah yang profesional, hal ini merupakan prasyarat dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan dan kualitas pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Pentingnya profesionalisme aparatur pemerintah sejalan dengan bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara, pemerintah, dan pembangunan. Oleh karena itu dibutuhkan pelayanan publik dengan mengembalikan dan mendudukkan pelayan dan yang dilayani ke pengertian yang sesungguhnya. Dengan demikian kinerja aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik menjadi lebih baik  dan pada akhirnya akan menghasilkan kualitas pelayanan yang baik pula. Misalnya, pelayanan E-KTP yang diberikan. E-KTP atau KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat system keamanan/ pengendalian baik dari sisi administrasi  maupun teknologi informasi dengan berbasis kepada database kependudukan nasional. Penyelenggaraan pelayanan publik khususnya pelayanan E-KTP oleh aparatur pemerintah merupakan amanat dari Undang-undang no. 23 tahun 2006 dan serangkaian peraturan lainnya seperti peraturan undang-undang no 35 tahun 2010  menyatakan aturan tata cara dan implementasi teknis dari E-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip.
3.2 Saran
     Diharapkan e-KTP memang benar-benar mampu untuk mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang selama ini terjadi karena pada e-KTP telah terdapat  rekaman identitas penduduk yang tidak dapat dipalsukan dan hanya dimiliki oleh satu orang saja, selain itu keinginan penduduk terkait pelayanan publik di sektor administrasi pemerintahan juga dapat lebih ditingkatkan agar kerjasama dalam hal pembangunan daerah dapat terwujud secara baik.





DAFTAR PUSTAKA

Senin, 15 April 2013

Bahan Ujian semester 3

SISTEM HUKUM

Sistem Hukum merupakan keseluruhan elemen-elemen dan aspek yang membangun serta menggerakkan hukum sebagai sebuah pranata dalam kehidupan bermasyarakat. Di dunia ini terdapat berbagai macam sistem hukum yang diterapkan oleh berbagai negara, namun di kalangan civitas akademika kita hanya diakrabkan dengan 2 (dua) sistem hukum yang banyak mempengaruhi sistem hukum sebagian besar negara-negara di dunia. Sistem hukum tersebut adalah sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon.

Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum eropa kontinental banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa. Sistem hukum eropa kontinental biasa disebut dengan istilah “Civil Law” atau yang disebut juga sebagai “Hukum Romawi”. Sistem hukum ini disebut sebagai hukum romawi karena sistem hukum eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan pada masa kekaisaran romawi  tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad ke-5 antara 527 sampai dengan 565 M.
Kodifikasi hukum tersebut merupakan kumpulan berbagai kaidah atau peraturan hukum yang telah ada sebelumnya yang dikenal dengan sebutan “Corpus Juris Civilis” atau peraturan hukum yang terkodifikasi. Dalam sistem hukum eropa kontinental, hukum memliki kekuasaan yang mengikat karena hukum yang terdiri dari kaidah atau peraturan-peraturan tersebut telah disusun secara sistematis dan dikodifikasi (dibukukan).
Hal yang mendasar dalam sistem hukum eropa kontinental adalah kepastian hukum merupakan tujuan hukum, dimana tujuan hukum tersebut hanya dapat diwujudkan apabila segala interaksi dan perilaku manusia dalam masyarakat diatur dengan peraturan yang tertulis. Dalam sistem hukum eropa kontinental dikenal adagium yang berbunyi bahwa tidak ada hukum selain undang-undang atau dengan kata lain bahwa hukum merupakan undang-undang itu sendiri.
Dalam sistem hukum eropa kontinental tidak dikenal adanya yurisprudensi yang menjadi ciri sistem hukum anglo saxon. Putusan hakim hanya berlaku dan mengikat pihak-pihak yang bersengketa saja atau pada satu kasus tertentu dan tidak dapat mengikat umum atau dijadikan sebagai dasar untuk memutus perkara lainnya yang serupa. Dalam hal ini hakim hanya berperan sebagai pembuat keputusan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan penafsirannya terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem hukum eropa kontinental mengenal  3 (tiga) sumber hukum antara lain:
  • Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga legislatif atau Statutes;
  • Peraturan-peraturan hukum;
  • Kebiasaan-kebiasaan yang telah hidup dalam masyarakat dan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterima sebagai hukum oleh masyarakat.

Sistem Hukum Anglo Saxon

Sistem hukum anglo saxon merupakan sistem hukum yang pada awalnya berkembang di negara inggris. Sistem hukum anglo saxon juga dikenal dengan istilah “common law” atau “Unwritten Law” atau hukum yang tidak tertulis. Sistem hukum anglo saxon banyak dianut oleh negara-negara yang menjadi anggota persemakmuran inggris, amerika serikat, kanada dan amerika utara.
Dalam sistem hukum anglo saxon dikenal istilah yurisprudensi atau “judicial decisions” dimana putusan hakim dan atau pengadilan dapat mengikat umum.
Hukum atau peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum anglo saxon tidak tersusun secara sistematis dalam sebuah kodifikasi sebagaimana yang dapat kita temukan dalam sistem hukum eropa kontinental. Namun kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan peraturan hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan dan peraturan administrasi negara juga diakui karena terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis pada dasarnya bersumber dari putusan-putusan pengadilan.
Dalam sistem hukum anglo saxon hakim memiliki kewenangan yang lebih besar karena tidak hanya bertugas menafsirkan dan menetapkan peraturan-peraturan hukum, namun juga berperan besar dalam menciptakan peraturan hukum atau kaidah hukum yang dapat mengatur tata kehidupan masyarakat. Putusan dari seorang hakim dapat berfungsi sebagai pegangan bagi hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa atau sejenis. Oleh karena itulah, sehingga dalam sistem hukum anglo saxon, hakim juga terikat dalam prinsip hukum putusan pengadilan yang sudah ada sebelumnya dari perkara-perkara yang sejenis atau sama. Asas ini dikenal dengan sebutan asas “doctrine  of precedent”.
Hal tersebut diatas tentu saja tidak berlaku bagi hakim yang akan memutus perkara yang belum pernah ditemukan sebelumnya. Bila hal itu terjadi, maka hakim dapat menggunakan metode penafsiran hukum untuk membuat putusan berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehatnya. Mungkin inilah sebabnya sehingga sistem hukum ini sering juga disebut sebagai  “Case Law”.

Pengertian Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. hukum adat lebih sering diidentikkan dengan kebiasaan atau kebudayaan masyarakat setempat di suatu daerah. Mungkin belum banyak masyarakat umum yang mengetahui bahwa hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia, sehingga pengertian hukum adat juga telah lama menjadi kajian dari para ahli hukum. Pengertian hukum adat dewasa ini sangat mudah kita jumpai di berbagai buku dan artikel yang ditulis oleh para ahli hukum di tanah air.

Secara histori, hukum yang ada di negara Indonesia berasal dari 2 sumber, yakni  hukum yang dibawa oleh orang asing (belanda) dan hukum yang lahir dan tumbuh di Negara Indonesia itu sendiri. Mr. C. Vollenhoven adalah seorang peneliti yang kemudian berhasil membuktikan bahwa negara Indonesia juga memiliki hukum pribadi asli.

 

Sistem Hukum Islam di Indonesia

Islam adalah salah satu agama yang dianut oleh masyarakat dunia saat ini dan termasuk di antara agama-agama besar di dunia, jumlahnya tak kurang dari ¼ penduduk dunia saat ini 6,8 Milyar. Sedangkan di Indonesia menjadi agama yang dianut oleh mayoritas penduduk, lebih dari 85% jumlah penduduk.

Fakta ini tidak terlepas dari sejarah masuk dan berkembangnya berbagai agama dan kepercayaan di Indonesia sejak berdirinya negara Nusantara I Sriwijaya, negara Nusantara II Majapahit, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum kemerdekaan, setelah kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, masa reformasi, dan hingga saat ini.

Boleh dikatakan penyebaran Islam di Indonesia hampir sebagian besar merupakan andil dan peran para pedagang. Mereka yang berstatus sebagai pedagang itu ada yang dianggap sebagi wali (Wali Sanga) oleh masyarakat di Pulau Jawa. Dalam menjalankan misinya mendakwahkan Islam, tak jarang para wali menerapkan strategi dakwah melalui unsur-unsur budaya masyarakat tempatan.

Ini dapat dilihat dari seni yang merupakan akulturasi nilai-nilai Islam dan budaya Jawa, misalnya wayang, penggunaan bedug, seni arsitektur masjid, perayaan keagamaan, dan sebagainya.

Perkembangan terbentuknya negara Indonesia dan tatanan kenegaraanya itu, jika dilihat dari sisi pengaturan kehidupan beragama warga negaranya, Indonesia dikatakan bukan sebagai negara agama (teokrasi) dan bukan pula negara sekuler – oleh Gus Dur dikatakan sebagai “negara yang bukan-bukan”.

Indonesia dikatakan bukan sebagai negara agama (teokrasi) yang berdasar penyelenggaraan negara pada agama tertentu saja, karena negara tidak campur tangan terhadap tata cara pengamalan, ritual masing-masing agama. Yang diatur adalah administrasi setiap agama yang ada di Indonesia sehingga dalam menjalankan kegiatan agama dan keagamaan tidak berbenturan dan mengganggu agama lain.

Di sinilah pentingnya menjaga dan membangun Kerukunan Umat Beragama sebagai salah satu tugas Negara untuk melindungi setiap warganya dalam memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya.

Indonesia juga bukan negara sekuler apalagi negara atheis, karena negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa seperti tercantum dalam Sila Pertama Pancasila dan pasal 29 UUD 1945 ini, tidak membenarkan warga negaranya hidup tanpa memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam konstelasi sistem hukum dunia atau sistem hukum utama (major legal system), hukum Islam (Islamic Law) diakui dalam masyarakat Internasional di antara hukum hukum lainnya seperti Hukum Sipil (Civil Law), Hukum Kebiasan Umum (Common Law), Hukum Sosilis (Socialist Law), Sub-Saharan Africa, dan Far East.

 

Kamis, 11 April 2013

my fell

aku merasa asing dengan mereka, atau mereka yang menjadikan ku asing bgi mereka ??
apa yang salah denganku ?? inilah aku mngkin dengan banyak kekurangan ku. apa yg akan mereka katakan ?? sejenak ku merasa sndiri disini ! aku butuh teman yang mengerti siapa aku.
semuahnya tdk semudah yg ku bayangkan, kuliah, teman, bahkan lingkungan sekitarku smakin hari smakin rumit ku rasa !! ingin ku sudahi fikiran2 ini, mngkin hanya sugesti yg bisa buat ku smakin down, but sllu ada pernyataan, perlakuan yg jadikan ku smakin tdk nyaman !!

Jumat, 05 April 2013

WELCOME APRIL :D

yahhhh 4 hri yg lalu saat ku terbangaun dri tdur yg mimpinya ntah apa gak jelas -__- dan ku lihat tanggalnya "01 april" yeaahhhh welcom april :D .. wktunya dapat uang jajan *haha :D . ntahlah yaa sjak kuliah disini, aku lbih senang liat tanggal 1 di kalender lipat di atas mejaku, yah itu tadi wktu uang bulanan berlanjut... banyak yg ku harap di bulan ini, tpi baru juga awal bulan, ada2 aja kelahi aku sama dia -__- ntahlah, klo di fikir tus bisa ilang rambut aku satu2 !!  bulan ni ada event penting, jdi aku sibukkkin diri aja, ikut kegiatan kampus, itung2 buat nambah nilaii. biar gak terasa jenuhnya di kampus !! mmm yaa ini bru awal bulan,,, smangat yann :D

 

the song

Your Guardian Angel :

When I see your smile
Tears run down my face
I can't replace
And now that I'm strong
I have figured out
How this world turns cold
and it breaks through my soul
And I know I'll find
deep inside me
I can be the one

I will never let you fall(let you fall)
I'll stand up with you forever
I'll be there for you through it all(though it all)
Even if saving you sends me to heaven

It's okay. It's okay. It's okay.
Seasons are changing
And waves are crashing
And stars are falling all for us
Days grow longer and nights grow shorter
I can show you I'll be the one

I will never let you fall (let you fall)
I'll stand up with you forever
I'll be there for you through it all (through it all)
Even if saving you sends me to heaven

Cuz you're my, you're my, my, my true love, my whole heart
Please don't throw that away
Cuz I'm here for you
Please don't walk away and
Please tell me you'll stay, stay

Use me as you will
Pull my strings just for a thrill
And I know I'll be okay
Though my skies are turning gray

I will never let you fall
I'll stand up with you forever
I'll be there for you through it all
Even if saving you sends me to heaven